Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Pelaku Prostitusi Online Bisa Didenda Rp 1 Miliar

Pelaku Prostitusi Online Bisa Didenda Rp 1 Miliar


- detikInet

Jakarta - Kehadiran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diharapkan dapat lebih mengontrol peredaran konten di dunia maya. Termasuk untuk situs yang menawarkan jasa prostitusi, UU ITE berperan untuk menjeratnya.

Rapin Mudiardjo, pakar hukum dari ICT Watch mengatakan, situs web hanyalah media untuk menyampaikan informasi, sedangkan pointnya adalah informasi atau konten apa yang terkandung di situs tersebut.

Nah, lanjut Rapin, jika situs yang beralamat di www.hartono***.com dan www.jakarta***.com memang benar merupakan situs prostitusi, maka pasal 27 di UU ITE sudah bisa menjeratnya. "Hukumannya, pelaku bisa dipenjara 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar," ujarnya kepada detikINET, Selasa (17/2/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pun demikian, Rapin mengingatkan, ada baiknya sebelum memvonis bersalah harus dilakukan penyelidikan dari pihak berwajib untuk mendukung bukti-bukti lainnya.

"Hebatnya internet kan seperti itu, bisa memberikan informasi awal dengan gambar-gambar yang menarik tapi itu juga belum tentu benar," tukasnya.

Bukti-bukti pendukung lainnya antara lain, seperti bukti lalu lintas komunikasi, bukti pemesanan, bukti transfer hingga prosedur pemesanan yang jelas.

"Kalau dilihat di situsnya kan, disini cuma memberi kontak dan tidak mengindikasikan secara langsung. Jadi perlu dicari korelasinya dan diselidiki. Merangkai bukti-bukti itu yang butuh waktu dan effort," pungkasnya. (ash/wsh)







Hide Ads