Pemerintah setempat akan segera memberlakukan peraturan yang melarang pengemudi bersms-an ria saat menyetir karena kerap terjadi kecelakaan di jalan. Aturan ini berlaku mulai 1 Januari mendatang.
Bagi siapa saja yang melanggar peraturan, dikutip detikINET dari KSBY, Selasa (30/12/2008), akan diganjar dengan denda. Jika melanggar peraturan satu kali, pelanggar akan didenda US$ 20. Namun jika tertilang lagi, denda akan membengkak menjadi US$ 50.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Stephanie Heigel misalnya, ia menyambut baik aturan baru itu karena menurutnya pengemudi memang tidak boleh menggunakan ponsel saat menyetir. Sementara itu Hannah Poindexter menganggap undang-undang itu sebagai peraturan 'bodoh'.
Ditilik dari sisi bisnis, pasar untuk mobile messaging cukup menggiurkan. ABI Research memperkirakan pasar mobile messaging akan meningkat dari US$ 151 miliar pada 2008 menjadi lebih dari US$ 212 miliar pada 2013.
(dwn/faw)