×
Ad

Bawa iPhone Duo ke Indonesia, Pajak Bea Cukai Tembus Rp 8 Juta

Adi Fida Rahman - detikInet
Senin, 26 Okt 2026 09:15 WIB
Bawa iPhone Duo ke Indonesia, Pajak Bea Cukai Tembus Rp 8 Juta Foto: doc pribadi
Jakarta -

Membeli iPhone Duo di luar negeri ternyata membutuhkan biaya tambahan yang tidak sedikit. YouTuber teknologi Indra iTechlife mengungkap pengalamannya membayar pungutan Bea Cukai sebesar Rp 8.215.000 untuk iPhone Duo 512 GB yang dibelinya di Malaysia.

Pengalaman tersebut dibagikan Indra melalui video YouTube berjudul "Pulang Wajib Bayar Pajak iPhone Duo 10 Juta?!". Ia menceritakan proses membawa HP lipat pertama Apple itu ke Indonesia hingga melakukan registrasi IMEI di Bea Cukai.

Sebelum tiba di Tanah Air, Indra memperkirakan biaya yang harus dibayarkan berkisar Rp 8 juta hingga Rp 9 juta. Perkiraan tersebut didasarkan pada harga iPhone Duo 512 GB di Malaysia yang mencapai sekitar Rp 46 juta hingga Rp 47 juta.

Pajak Bea Cukai iPhone Duo 512 GB Rp 8,2 Juta

Setibanya di Indonesia, Indra langsung menuju layanan registrasi IMEI Bea Cukai. Ia menjelaskan bahwa dokumen yang perlu disiapkan meliputi paspor, boarding pass, dan iPhone yang akan didaftarkan.

Setelah proses administrasi selesai, Indra akhirnya mengetahui besaran pungutan yang harus dibayarkan.

"Angkanya adalah Rp 8.215.000. Untuk iPhone Duo yang kalau nggak salah di Malaysia-nya itu 10.499 [ringgit], terus sekitar Rp 46-47 juta. Plus pajaknya di Rp 8,2 juta," ungkapnya.

Dengan harga pembelian sekitar Rp 46 juta, ditambah pungutan Bea Cukai Rp 8.215.000, total biaya yang dikeluarkan Indra untuk iPhone Duo 512 GB mencapai sekitar Rp 54,2 juta.

Angka tersebut justru lebih mahal sekitar Rp 2,2 juta dibandingkan harga resmi iPhone Duo 512 GB di Indonesia yang berada di kisaran Rp 52 juta.

Selisihnya bisa semakin besar jika memperhitungkan biaya tiket pesawat dan akomodasi selama berada di Malaysia.

Apalagi, membeli iPhone Duo melalui jalur resmi Indonesia juga menawarkan sejumlah keuntungan. Misalnya, iBox menghadirkan promo preorder berupa cicilan 0% serta potongan harga pembelian AppleCare+ dan casing original Apple.

Dengan mempertimbangkan seluruh biaya tersebut, membeli iPhone Duo resmi Indonesia bisa menjadi pilihan yang lebih ekonomis.

Selain varian 512 GB, biaya Bea Cukai iPhone Duo dengan kapasitas penyimpanan lebih besar ternyata bisa menembus Rp 10 juta. Berapa pungutan untuk varian 1 TB dan 2 TB?



Simak Video "Video: KPK Pamerkan 5 Koper Uang Rp 5,18 M Hasil Kasus Suap Impor Bea Cukai"


(afr/afr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork