Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Segini Pajak Beli iPhone 18 Pro Max dan Duo dari Luar Negeri

Segini Pajak Beli iPhone 18 Pro Max dan Duo dari Luar Negeri


Adi Fida Rahman - detikInet

KUALA LUMPUR, MALAYSIA - SEPTEMBER 18: People queue outside an Apple store at the Exchange TRX ahead of the launch and sale of the new iPhone 18 lineup on September 18, 2026 in Kuala Lumpur, Malaysia. The iPhone 18 lineup represents Apple Inc.s latest generation of smartphones, alongside the new Apple Watch Series 12, Apple Watch Ultra 4, and accessories set to hit international markets, as Malaysian consumers explore the latest Apple products following their launch. (Photo by Annice Lyn/Getty Images)
Segini Pajak Beli iPhone 18 Pro Max dan Duo dari Luar Negeri Foto: Getty Images/Annice Lyn
Daftar Isi
Jakarta -

iPhone 18 series dan iPhone Duo sudah dijual di sejumlah negara. Bagi yang tidak sabar menunggu kehadirannya di Indonesia, membeli langsung dari luar negeri bisa menjadi pilihan. Namun, ada biaya tambahan yang perlu diperhitungkan.

iPhone yang dibeli dari luar negeri dan dibawa masuk sebagai barang bawaan penumpang harus diregistrasikan IMEI agar dapat menggunakan jaringan seluler Indonesia. Registrasi IMEI sendiri tidak dipungut biaya, tetapi pemilik wajib memenuhi kewajiban kepabeanan jika nilai perangkat melewati batas pembebasan.

Bea Cukai memberikan fasilitas pembebasan senilai USD 500 per orang per kedatangan untuk barang pribadi penumpang. Jika nilainya lebih dari USD 500, kelebihannya dikenakan bea masuk 10% dan PPN 12% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) dikalikan 11/12. HKT juga dikecualikan dari Bea Masuk Tambahan dan PPh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Berdasarkan simulasi yang dibagikan Bea Cukai, berikut perkiraan pungutan untuk iPhone terbaru dengan asumsi kurs pajak Rp 17.500 per USD.

Pajak iPhone 18 Pro

Untuk iPhone 18 Pro Silver 1TB seharga USD 1.799, setelah dikurangi pembebasan USD 500, nilai yang dikenakan pungutan menjadi USD 1.299 atau Rp 22.732.500.

Bea masuknya mencapai Rp 2.274.000 dan PPN Rp 2.750.715. Dengan demikian, total tagihan mencapai Rp 5.024.715.

Pajak iPhone 18 Pro Max

Sementara itu, iPhone 18 Pro Max Silver 1TB yang dibanderol USD 1.899 dikenakan pungutan atas USD 1.399 setelah pembebasan. Nilai pabeannya menjadi Rp 24.482.500.

Bea masuk tercatat Rp 2.449.000 dan PPN Rp 2.961.465. Jadi, total yang harus dibayar mencapai Rp 5.411.465.

Pajak iPhone Duo

Tagihan lebih besar berlaku untuk iPhone Duo Night Sky 1TB. Ponsel layar lipat Apple tersebut memiliki harga USD 2.599.

Setelah mendapat pembebasan USD 500, nilai yang dikenakan pungutan menjadi USD 2.099 atau Rp 36.752.500. Bea masuknya sebesar Rp 3.674.000, sedangkan PPN mencapai Rp 4.444.715.

Alhasil, total pungutan iPhone Duo mencapai Rp 8.118.715.

Perlu dicatat, fasilitas USD 500 tersebut berlaku untuk keseluruhan barang pribadi yang dibawa penumpang, bukan khusus untuk satu unit ponsel.

iPhone DuoiPhone Duo Foto: Apple

Cara Daftar IMEI iPhone dari Luar Negeri

Penumpang perlu memberitahukan ponsel yang dibawa melalui All Indonesia, kemudian melakukan registrasi IMEI dan menyelesaikan kewajiban pabean di loket Bea Cukai di terminal kedatangan. Bea Cukai menyebut registrasi juga dapat dilakukan melalui situs resminya atau aplikasi Mobile Beacukai.

Dokumen seperti paspor, boarding pass, invoice jika tersedia, serta perangkat yang akan didaftarkan perlu disiapkan.

Yang penting, jangan melewatkan proses saat kedatangan. Bea Cukai menjelaskan pendaftaran masih dapat dilakukan setelah keluar dari terminal hingga 60 hari sejak kedatangan, tetapi fasilitas pembebasan USD 500 tidak diberikan.

Pajak iPhone 18 ProPajak iPhone 18 Pro Foto: detikINET



(afr/afr)




Hide Ads