Cybersquatting Domain.id Masih Dibawah 1%
Sabtu, 23 Jun 2007 13:25 WIB
Jakarta - Perkembangan aksi cybersquatting alias serobot-menyerobot nama domain .id dianggap masih rendah. Jumlahnya masih dibawah satu persen dari seluruh domain .id yang saat ini berjumlah 38.461.Hal itu diungkapkan Teddy Sukardi, Ketua Umum Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) kepada detikINET di Gedung Depkominfo Jakarta, Jumat petang (22/6/2007).Cybersquatting di mata Teddy adalah orang mengambil suatu nama domain yang tidak berkaitan dengan dirinya untuk mendapatkan manfaat ekonomi pada saat nama tersebut diperlukan.Menurutnya, model cybersquatting ada dua macam. Pertama, cybersquatting yang menggunakan nama orang lain. "Nah dia udah tahu nih, ada nama orang yang bakal go publik misalkan dengan nama 'ujang', diambil lah nama 'ujang.com' sama dia, padahal namanya tidak ada hubungan sama sekali dengan nama 'ujang'," misal Teddy.Lalu jenis yang kedua adalah untuk nama-nama yang populer dan nama ini diperkirakan bakal ramai untuk dipakai. Seperti untuk nama organisasi, event ataupun komunitas.Teddy mengaku, Pandi sudah mempunyai data-data domain yang telah menjadi korban cybersquatting di Indonesia. Namun sayangnya ia enggan menyebutkan nama-nama domain tersebut. "Mereka tidak peduli mengambil dari nama apa saja seperti tokoh, organisasi ataupun yang lain. Cybersquatter lokal biasanya ambil domain co.id dan web.id, sedangkan kalau go.id mereka kan tidak bisa. Kita belum bisa menyebut siapa saja yang sudah diambil, tetapi yang pasti hal itu rawan karena telah ditunggangi," tukasnya.Aturan HukumSi pelaku, lanjut Teddy, juga dapat dikenai aturan hukum dispute resolution body baik dari pemerintah atau lembaga lainnya. Sehingga akan diputuskan siapa yang lebih berhak menyandang nama itu. "jadi percuma yang nantinya telah berupaya mengambil nama itu nantinya juga bakal rugi," ujarnya.Namun di Indonesia masih belum ada suatu lembaga khusus yang mengatur ketentuan ini, dan sementara masih Depkominfo yang mengaturnya."Indonesia akan dikeluarkan aturan untuk dispute resolution, tahun ini bisa selesai lah. Tapi untuk sementara boleh saja perkaranya dibawa ke pengadilan umum," Teddy menandaskan.
(ash/ash)