Beli iPhone 12 di Singapura Berpotensi Ribet Banget
Hide Ads

Beli iPhone 12 di Singapura Berpotensi Ribet Banget

Fino Yurio Kristo - detikInet
Jumat, 16 Okt 2020 16:06 WIB
iPhone 12 Pro
iPhone 12. Foto: Apple
Jakarta -

Para fanboy Apple di kawasan Asia Tenggara selama ini sering melirik Singapura jika sudah tak sabar membeli iPhone terbaru, termasuk iPhone 12 yang baru saja diluncurkan. Wajar saja, negara tetangga itu selalu masuk prioritas pertama Apple dalam penjualan iPhone.

iPhone 12 sudah bisa dipesan di Singapura pada 16 Oktober ini, khusus untuk model iPhone 12 dan iPhone 12 Pro. Sedangkan penjualannya akan dimulai pada 23 Oktober mendatang. Adapun iPhone 12 Mini dan iPhone 12 Pro Max dibuka pre order pada tanggal 6 November.

Di Singapura, harga iPhone 12 mulai dari 1.299 dolar Singapura atau sekitar Rp 14,1 juta, sedangkan iPhone 12 Mini mulai dari 1.149 dolar Singapura atau Rp 12,4 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara iPhone 12 Pro dibanderol mulai dari 1.649 dolar Singapura atau Rp17,8 juta dan iPhone 12 Pro Max akan dijual mulai dari 1.799 dolar Singapura atau Rp 19,5 juta.

Tidak seperti biasanya, fanboy Apple yang ingin membeli iPhone 12 di Singapura kali ini tidak bisa leluasa, khususnya jika ingin membeli langsung secara fisik. Ya, itu karena sedang terjadi pandemi Corona sehingga untuk masuk ke negara itu harus melalui proses yang ketat. Bahkan WNI pun sempat dilarang masuk ke sana.

ADVERTISEMENT

Nantinya, antrean iPhone 12 pun kemungkinan besar tidak akan sebanyak atau sama semarak seperti sebelumnya karena pembatasan aktivitas di luar ruangan.

Kabar terbaru, pemerintah Indonesia dan Singapura telah sepakat membuka akses perjalanan terbatas berdasar Travel Corridor Arrangement (TCA) atau Reciprocal Green Lane (RGL). WNI yang mau ke Singapura maupun sebaliknya harus melengkapi syarat-syarat dan protokol kesehatan ketat.

Itu pun ketentuan yang diatur dari TCA Indonesia-Singapura antara lain applicants adalah warga negara kedua negara dan permanent residents Singapura yang perlu melakukan perjalanan dinas, diplomatik yang mendesak ataupun perjalanan business essential. Selain itu tes PCR juga wajib untuk memastikan bukan penderita Corona.

Selanjutnya: peraturan baru soal IMEI di Indonesia...

Peraturan baru soal IMEI di Indonesia dan pajak

Kemudian, aturan pemblokiran ponsel BM seperti diketahui sudah berlaku. WNI yang mau iPhone 12 di Singapura harus memenuhi aturan yang telah diimplementasikan tentang ponsel yang dibeli dari mancanegara karena jika tidak, akan dicap sebagai ponsel BM.

Masyarakat pun hanya boleh membawa maksimal dua unit ponsel dari luar negeri dan wajib mendaftarkan nomor IMEI-nya ke https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau menggunakan alternatif lain mengunduh aplikasi Mobile Beacukai yang bisa di-download via Play Store.

Bila sudah membayar kewajiban pajaknya dan mendaftarkan nomor IMEI-nya, Bea Cukai menjanjikan aktivasi perangkat dengan SIM card Indonesia itu bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.

Barang yang dibeli itu memang harus memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku. Sebagai informasi, ponsel yang harganya di atas USD 500 atau setara Rp 7,4 jutaan dengan kurs USD 1 = Rp 14.817, maka dikenakan pajak yang sudah ditetapkan.

Tahun silam, iPhone 11 masuk Indonesia pada bulan Desember alias hanya terpaut 3 bulan dari peluncuran resminya. Jika sabar menunggu, bisa jadi iPhone 12 pun masuk ke pasar Indonesia kurang lebih dalam kurun waktu yang sama.