PS Store, toko gadget populer, sedang dilanda masalah. Pemiliknya diamankan terkait bisnis gadget impor yang tidak jelas legalitasnya dengan bukti 190 HP ilegal. Selama ini, PS Store dominan memasarkan iPhone beragam model dengan harga sangat miring.
Bisa dilihat di akun Instagram-nya, iPhone ditampilkan sangat banyak, baik untuk dijual maupun sebagai give away. Barangkali, pesona iPhone yang bergengsi didukung dengan harga rendah membuatnya laris manis.
Pada akun pstore_jakarta misalnya, terpampang iPhone 11, iPhone 8, iPhone X, iPhone 7 dan model iPhone lainnya. Dipantau detikINET, harganya memang sangat menggoda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
iPhone X yang diklaim seperti baru kapasitas 64 GB, ada yang dijual hanya Rp 6,950 juta, gratis pula ongkos kirim. iPhone 11 yang juga like new versi 64 GB, dalam salah satu penawaran dijual Rp 9,950 juta saja.
Kemudian iPhone Pro Max 64 GB like new harganya Rp 14,650 juta. Padahal harga barunya bisa mencapai Rp 20 juta dan harga bekas kondisi baik, kebanyakan tidak sampai turun ke kisaran Rp 14 juta.
Model iPhone lama seperti iPhone 8 like new harganya di PS Store Rp 3,750 juta. iPhone 7 versi 256 GB yang disebut kondisinya seperti baru, dihargai hanya Rp 3,550 juta.
Give away ponsel yang diberikan pun dominan iPhone. Sedangkan smartphone Android beberapa model juga dijual, akan tetapi tidak sebanyak iPhone dan juga tidak dominan ditampilkan di media sosial.
Misalnya ada Galaxy Note 8 mulus yang dijual Rp 3,950 juta. Kemudian Galaxy S8 dipasarkan hanya Rp 2,450 juta. Namun demikian walau tak banyak tampil di Instagram, deretan ponsel Android cukup banyak dijual di PS Store toko online.
Di sana misalnya ada Sony Xperia XZ dijual Rp 1,050 juta. Beberapa model Xperia lain juga dijual. Selain Xperia, beragam model Xiaomi terpantau mejeng, juga dengan harga rendah, namun ada klaim garansi dari TAM.
Seperti diberitakan, pemilik PS Store disangkakan melakukan proses bisnis barang impor gadget yang legalitasnya bermasalah. Ancamannya pun sangat serius yaitu penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Memang bukan perkara main-main.
Penangkapan pemilik PS Store ini diumumkan ke publik lewat akun resmi Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, yaitu @bckanwiljakarta. Proses penyidikan di Kanwil Bea Cukai Jakarta sudah rampung dan sudah dilimpahkan kasusnya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk proses lebih lanjut.
(fyk/fay)