Oleh Bea Cukai, iPhone XS dan XS Max dimasukan dalam barang impor yang melewati batas harga yang telah ditetapkan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Adapun, batasan terbaru harga barang yang ditetapkan untuk individu sebesar USD 500. Angka tersebut naik dari aturan PMK Nomor 188 Tahun 2010, di mana batasan yang ditetapkan untuk individu sebesar USD 250.
Ambil contoh yang termurah, yaitu iPhone XS versi 64 GB yang dibanderol di Singapura seharga SGD 1.649. Agar lebih mudah perhitungannya, harga tersebut dikonversi menjadi sekitar USD 1.207.
Karena aturan PMK seperti yang sudah disebutkan, maka nilai USD 1.207 dikurangi USD 500. Hasilnya USD 707 atau Rp 10.521.397 yang kemudian dihitung pajaknya. Adapun penghitungan kasarnya adalah sebagai berikut:
- Bea masuk = Rp 10.521.397 x 10% = Rp 1.052.139
- PPN = (Rp 10.521.397 + Rp 1.052.139) x 10% = Rp 1.157.353
- PPh = (Rp 10.521.397 + Rp 1.052.139) x 7,5% (karena memiliki NPWP, jika tidak punya dikenakan 15%) = Rp 848.015
- Pajak Barang Mewah 0% karena iPhone tidak termasuk di dalamnya
Maka total pajak yang harus dibayar yaitu Rp 3.057.597.
Baca juga: Hasil Jepretan Kamera iPhone XS Max |
Perhitungan serupa bisa diterapkan di model iPhone baru lainnya untuk memperkirakan pajaknya. Sebagai informasi, harga iPhone anyar yang dijual di Singapura adalah sebagai berikut:
iPhone XS
- iPhone XS 64 GB harganya SGD 1.649
- iPhone XS 256 GB harganya SGD 1.889
- iPhone XS 512 GB harganya SGD 2.199
iPhone XS Max
- iPhone XS Max 64 GB harganya SGD 1.799
- iPhone XS Max 256 GB harganya SGD 2.039
- iPhone XS Max 521 GB harganya SGD 2.349
(fyk/krs)