Corephotonics adalah perusahaan pembuat teknologi dua kamera, dan menurut mereka ada empat patennya yang dilanggar oleh Apple di iPhone 7 Plus dan 8 Plus. Namun uniknya iPhone X tak masuk dalam gugatan tersebut, padahal ponsel tersebut juga memakai sistem dua kamera belakang.
Hal itu kemungkinan terjadi karena gugatan tersebut dibuat sebelum Apple mulai menjual iPhone X. Dalam gugatan itu, Corephotonics meminta kompensasi atas kerugian yang disebabkan dan meminta Apple berhenti menggunakan sistem dua kamera belakang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Corephotonics malah merasa sakit hati oleh pernyataan Apple terkait pelanggaran ini. Menurut Apple, jika mereka memang melanggar dan harus membayar denda, prosesnya akan membutuhkan waktu bertahun-tahun dan biaya jutaan dolar untuk proses peradilan.
Paten yang dilanggar
Menurut Corephotonics ada empat patennya yang dilanggar oleh Apple, yang terdiri dari dua paten soal perakitan lensa telefoto mini, satu paten soal kamera digital dengan dual aperture zoom, dan sebuah paten soal sistem pencitraan tipis dengan resolusi tinggi dan multi aperture.
Dalam gugatan tersebut Corephotonics menegaskan teknologi kamera dual aperture miliknya menggunakan dua lensa fix, yaitu lensa wide dan telefoto. Dan teknologi ini digunakan Apple di iPhone 7 Plus dan 8 Plus.
Uniknya, tak cuma Apple yang jadi target gugatan ini, melainkan juga pembeli iPhone 7 Plus dan 8 Plus. Corephotonics mengklaim pembeli dua ponsel itu juga melanggar paten lensa telefoto miliknya, demikian dikutip detikINET dari The Verge, Rabu (8/11/2017). (asj/fyk)