Menanggapi kekalahannya di meja hijau itu, Apple hanya mengeluarkan sebuah pernyataan, yaitu berencana untuk naik banding dari putusan pengadilan itu dan melanjutkan perangnya di meja hijau dengan VirnetX yang sudah berlangsung sejak 2010. Niat Apple itu tentu didukung dengan fakta yang bakal menguntungkan mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambah lagi, VirnetX memang perusahaan yang pemasukannya dari gugatan pelanggaran paten oleh perusahaan lain. Mereka bahkan tak punya produk yang menggunakan paten yang terdaftar atas namanya itu.
VirnetX pun tak malu-malu mengungkap kalau pemasukannya berasal dari paten-paten tersebut, karena hal tersebut mereka ungkap dalam laporan keuangannya ke Securities and Exchange Commision (SEC) Amerika Serikat.
Rp 5,9 triliun memang bukan uang yang banyak bagi Apple, dan mereka bisa saja dengan mudah membayar denda tersebut. Namun sepertinya mereka tak mau menjadi bulan-bulanan bagi VirnetX, demikian dikutip detikINET dari The Verge, Selasa (17/10/2017). (asj/rou)