Pengumuman ini disampaikan lewat situs FAA. "Atas permintaan badan keamanan dan penegakan hukun nasional AS, FAA menggunakan otoritas yang ada di bawah Kode 14 Regulasi Federal (14 CFR) 99,7 untuk mengatasi kekhawatiran tentang operasi drone ilegal di 10 tempat Department of Interior (DOI)," tulisnya.
Adapun, tempat-tempat yang dilarang untuk menerbangkan drone meliputi Patung Liberty, Gunung Rushmore, Taman Sejarah Nasional Boston, Taman Kemerdekaan Nasional, Waduk Folsom, Waduk Glen Canyon, Waduk Grand Coulee, Waduk Hoover, Jefferson National Expansion Memorial, dan Waduk Shasta, seperti dikutip detikINET dari Ubergizmo, Jumat (29/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan menerbangkan drone memang digalakkan di sejumlah negara. Negara paling ketat menegakkan aturan menerbangkan drone adalah Jepang. Di negeri Sakura ini, maksimal ketinggian menerbangkan drone adalah 150 meter dari atas tanah dan tidak boleh ada orang di bawahnya.
Sementara itu di Indonesia, aturan drone teradapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak. (mag/fyk)











































