Dikutip detikINET dari Bangkok Post, seorang pria berkewarganegaraan Australia bernama Ho Wun Howard Lee berusia 38 tahun ditangkap petugas di bandara Suvarnabhumi, Thailand.
Ia kedapatan membawa 26 unit iPhone 8 di bagasinya senilai kurang lebih Rp 400 juta. Didakwa mau melakukan penyelundupan dan menjualnya dengan harga mahal, Lee pun ditangkap.
Foto: Dok. techradar |
Ketika diinterogasi, Lee berkilah bahwa dia tidak tahu ponsel yang dibawanya harus diinformasikan pada pihak bandara. Dan dia juga membantah akan menjualnya ke Thailand melainkan ke temannya di Singapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di negeri Kanguru, antrean iPhone 8 jauh lebih kecil dari sebelumnya karena banyak yang lebih menantikan iPhone X. Namun sepertinya permintaan masih cukup banyak, termasuk versi BM di negara seperti Thailand. (fyk/asj)












































Foto: Dok. techradar