Geber Komponen Lokal, Digicoop Yakin Tembus TKDN 50%
Hide Ads

Geber Komponen Lokal, Digicoop Yakin Tembus TKDN 50%

Adi Fida Rahman - detikInet
Jumat, 20 Jan 2017 18:37 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pemerintah memberlakukan aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) pada perangkat ponsel 4G sebesar 30%. Tapi Koperasi Digital Indonesia Mandiri (KDIM) yakin ponsel perdananya Digicoop dapat tembus 50%.

Hal tersebut diungkap oleh Ketua Bidang Perangkat Digital KDIM Teguh Prasetya, usai acara peluncuran ponsel Digicoop di Cikarang, Bekasi, Jumat (20/1/2017).

Dia mengatakan saat ini Digicoop memang baru menembus TKDN sebesar 20,2%. Jumlah tersebut sudah sesuai aturan pemerintah ketika ponsel ini didaftarkan sertifikasinya Desember 2016. Kala itu memang ponsel 4G hanya disyaratkan TKDN sebesar 20% saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita memang mengejar sertifikasi akhir 2016 agar dapat cepat diproduksi awal tahun ini," kata Teguh.

KDIM kini menargetkan Digicoop dapat menyentuh TKDN 30%. Ini dapat terwujud berkat kelarnya pembelian paten sejumlah aplikasi lokal. Tahun depan, mereka yakin TKDN ponsel Digicoop akan melampaui angka 50%.

"Proses molding akan dilakukan di sini. Berbagai komponen pun, seperti baterai, akan memakai buatan vendor lokal. Jadi TKDN bisa lebih dari 50%," tutur Teguh.

Bicara Digicoop sendiri, kehadiran ponsel ini diresmikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Berbeda dari ponsel pada umumnya, Digicoop tidak diperjualbelikan.

KDIM akan membagikannya secara gratis kepada anggotanya. Syaratnya hanya membayar simpanan pokok dan wajib tahun pertama yang dibayarkan di muka sebesar Rp 1,3 juta.

"Smartphone ini direncanakan untuk dapat digunakan publik secara luas dengan menggunakan pendekatan mode bisnis baru. Di mana untuk dapat menggunakan smartphone ini, pengguna tidak perlu membelinya, cukup menabung di KDIM saja," papar Henri Kasyfi, Ketua KDIM di tempat yang sama.

"Setelah mendaftar, akan langsung diberikan ponsel Digicoop. Kedepannya anggota akan mendapat bagi hasil dan keuntungan dari iklan yang ditampilkan di ponsel," pungkas Henri. (afr/fyk)
Berita Terkait