Tujuan pemerintah yang ingin menjalankan TKDN sebenarnya adalah agar industri ponsel lokal berkembang. Jadi Indonesia tak cuma jadi konsumen, tapi juga bisa menjadi basis produksi ponsel dunia. Di sisi lain, tumbuhnya industri ponsel juga bisa membuka lapangan pekerjaan yang lebih banyak.
Namun menurut Marcia Sun, Country Manager Infinix Indonesia, bukan perkara mudah mewujudkan tujuan pemerintah itu. Pasalnya, kesuksesan TKDN ditopang sepenuhnya oleh berbagai industri terkait. Dalam artian, pemerintah juga harus bisa membangun ekosistem industri ponsel di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marcia lantas membandingkan penerapan TKDN di Indonesia dengan industri ponsel di China. Ia mengatakan, ekosistem ponsel yang sudah terbentuk di China saat ini tak dicapai dengan singkat. Untuk wilayah Shenzhen saja misalnya, salah satu kota yang jadi basis manufaktur ponsel di China ini butuh belasan tahun untuk membentuk ekosistem industri ponselnya.
"Shenzen saja butuh 15 tahun untuk mewujudkan itu (ekosistem industri ponsel-red). Meski begitu, kami akan tetap mengikuti dan mendukung aturan yang akan dijalankan Pemerintah Indonesia," tambah Marcia.
Lebih lanjut, demi memenuhi aturan TKDN, Infinix telah banyak melakukan persiapan. Untuk pemenuhan di sisi software, Marcia mengatakan pihaknya telah menyiapkan software engineer. Sedangkan untuk hardware, Infinix telah menggandeng partner manufaktur yang saat ini dipercayakan kepada Haier.
Seperti diketahui, pemerintah telah resmi menetapkan kebijakan tentang Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang akan dikenakan kepada vendor ponsel 4G LTE sebagai syarat berjualan di Indonesia.
Penetapan kebijakan itu diresmikan dalam pertemuan antara Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dengan Menteri Perindustrian Saleh Husin dan Menteri Perdagangan Thomas Lembong di kantor Kemenperin.
Dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri untuk aturan TKDN 4G 30% ini, tata cara perhitungannya dibagi menjadi dua, yakni TKDN Hardware dan TKDN Software.
Untuk TKDN Hardware, komposisinya: manufaktur 70%, pengembangan 20%, dan aplikasi 10%. Sementara TKDN Software: aplikasi 70%, pengembangan 20%, dan manufaktur 10%.
Seluruh vendor harus memenuhi kewajiban 30% TKDN untuk ponsel mulai 1 Januari 2017. Jika tak memenuhi aturan tersebut, maka mereka dilarang menjual produknya di Indonesia. (yud/ash)