Adalah Gareth Cross, seorang pembeli Apple Watch asal Inggris menemukan sebuah retakan di layar Apple Watch Sportnya. Ketika mengklaim garansi jam tangan itu, Apple menyebut bahwa kerusakan itu tak tercakup dalam garansi.
Cross kemudian membawa masalah itu ke pengadilan di Aberystwyh, Inggris atas dasar pelanggaran 'Sale of Goods Act', yang kemudian dimenangkannya setelah proses pengadilan selama enam bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Garansi Apple sebenarnya juga mencakup kerusakan yang diakibatkan oleh kecelakan. Namun garansi tersebut hanya tersedia untuk konsumen yang membayar garansi tambahan AppleCare+.
Apple Watch Sport memang tak menggunakan kaca safir di layarnya, sehingga lebih rentan terhadap kerusakan, demikian dikutip detikINET dari 9to5mac, Kamis (4/2/2016). (asj/asj)