Menkominfo Rudiantara sendiri mengaku tak masalah dengan langkah Telkom memblokir Netflix, bahkan ia mengaku mendukung karena itu hak Telkom dalam kebijakan bisnisnya.
Namun di satu sisi, Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) bersama kementerian dan sejumlah lembaga lainnya terkait badan usaha, penyiaran, perfilman, dan lainnya, ikut menyusun aturan mainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, dari sisi penyediaan konten di Indonesia, Netflix diberikan dua opsi, apakah mengajukan sebagai penyelenggara jasa konten, sepanjang memenuhi persyaratan/regulasi yang ada, atau bekerjasama dengan penyelenggara konten yang sudah ada.
Namun itu semua dengan catatan kontennya sendiri sudah legal dan tidak melanggar aturan, misalnya dari sisi UU Perfilman. Pemerintah sendiri, kata Imam, lebih cenderung membuka inovasi layanan untuk masyarakat seperti OTT (over-the-top).
"Tapi harus fair dalam penyelenggaraan. Istilahnya same service same rule atau SSSR. Netflix tidak boleh arogan dan harus menghargai kedaulatan NKRI termasuk di dunia cyber," pungkas Imam. (rou/fyk)