Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
'Netflix Jangan Arogan, Hargai Kedaulatan Cyber NKRI'

'Netflix Jangan Arogan, Hargai Kedaulatan Cyber NKRI'


Achmad Rouzni Noor II - detikInet

Foto: Netflix
Jakarta - Diblokirnya layanan video streaming Netflix ikut memancing pro dan kontra. Ada yang menyayangkan, tapi ada pula yang setuju jika hal ini menyangkut penegakkan aturan regulasi dan kedaulatan Indonesia.

Menkominfo Rudiantara sendiri mengaku tak masalah dengan langkah Telkom memblokir Netflix, bahkan ia mengaku mendukung karena itu hak Telkom dalam kebijakan bisnisnya.

Namun di satu sisi, Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) bersama kementerian dan sejumlah lembaga lainnya terkait badan usaha, penyiaran, perfilman, dan lainnya, ikut menyusun aturan mainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa yang disampaikan menteri sudah merupakan hasil rapat menteri dengan BRTI. Kita mendukung inovasi layanan kepada masyarakat tetapi tetap harus menghormati regulasi yang berlaku di indonesia," kata Muhammad Imam Nashiruddin, anggota BRTI, kepada detikINET, Rabu (27/1/2016).

Menurutnya, dari sisi penyediaan konten di Indonesia, Netflix diberikan dua opsi, apakah mengajukan sebagai penyelenggara jasa konten, sepanjang memenuhi persyaratan/regulasi yang ada, atau bekerjasama dengan penyelenggara konten yang sudah ada.

Namun itu semua dengan catatan kontennya sendiri sudah legal dan tidak melanggar aturan, misalnya dari sisi UU Perfilman. Pemerintah sendiri, kata Imam, lebih cenderung membuka inovasi layanan untuk masyarakat seperti OTT (over-the-top).

"Tapi harus fair dalam penyelenggaraan. Istilahnya same service same rule atau SSSR. Netflix tidak boleh arogan dan harus menghargai kedaulatan NKRI termasuk di dunia cyber," pungkas Imam. (rou/fyk)
TAGS







Hide Ads