Aturan main yang bakal diberlakukan pemerintah Indonesia terhadap Netflix ternyata belum final. Ada tiga opsi yang tengah digodok Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk penyedia layanan video streaming berbayar tersebut.
Dijelaskan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu, opsi pertama adalah Netflix harus memiliki izin sebagai penyelenggara konten provider dengan syarat harus menjadi badan usaha tetap atau bekerjasama dengan operator.
Kedua, Netflix cukup mendapat izin menteri. Ketiga, Netflix harus mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dengan ketentuan konten yang dimuat harus sesuai dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tapi ini (semua) baru kajian sementara atau belum final,” tegas Ismail saat dikonfirmasi media, Rabu (13/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang pasti, Kominfo saat ini membahas masalah Netflix ini dari kacamata UU Telekomunikasi, UU Penyiaran, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Pornografi. “Semoga sudah ada kesimpulan besok (Kamis, 14 Januari 2015-red.),” lanjutnya.
Lebih lanjut Ismail menjelaskan, Netflix lahir sebagai bagian dari perkembangan teknologi. Dimana nantinya pasti bakal ada layanan sejenis yang bakal bermunculan lainnya dan mengekspansi Indonesia.
“Kita tidak mungkin resisten dengan kemajuan teknologi, justru harus adaptif sepanjang hal itu memberikan kemanfaatan bagi bangsa kita. Namun dalam menghadapi kemajuan tersebut kita tetap mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” pungkas Ismail.
Hadirnya Netflix di Indonesia menjadi bagian dari ekspansi bisnis perusahaan yang berbasis di Los Gatos, California, Amerika Serikat itu. Selain Indonesia, ada 130 negara lain yang disambangi layanan ini. Kini total 190 negara yang telah disambangi oleh Netflix.
(ash/fyk)