Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Curiga 'Label Restu' Ponsel di Indonesia? Laporkan!

Curiga 'Label Restu' Ponsel di Indonesia? Laporkan!


Achmad Rouzni Noor II - detikInet

Ilustrasi (asj/detikINET)
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengetahui adanya pelanggaran penggunaan sertifikat pengimpor ponsel ZUK Z1 dari laporan masyarakat. Selain mengapresiasi laporan tersebut, Kominfo juga menganjurkan masyarakat untuk melaporkan jika masalah serupa terjadi kembali.

"Peran serta masyarakat dalam melaporkan pelanggar ini sangat kami apresiasi," ujar Muhammad Budi Setiawan, Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), ketika dihubungi detikINET, Selasa (22/12/2015).

"Bisa dicek sendiri dengan melihat nomor sertifikat perangkat yang kita pakai, dicocokkan dengan database di web Direktorat Standardisasi SDPPI Kemenkominfo," lanjut pria yang akrab disapa dengan panggilan Iwan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk melakukan pengecekan sertifikat ponsel ini sebenarnya terbilang mudah. Cukup membuka situs https://sertifikasi.postel.go.id/ dan membuka laman 'Daftar Sertifikat' lalu memasukkan nomor sertifikat yang tertera di dus ponsel.

Kemudian di laman itu akan muncul nama pemohon sertifikat, berikut kode produk yang terdaftar di nomor tersebut. Terkadang kode ini produk ini tidak user friendly alias benar-benar berbentuk kode tanpa menyertakan nama perangkat.

Solusinya mudah, masukkan saja kode ini ke mesin pencari seperti Google. Biasanya ada situs yang menuliskan nama-nama perangkat ponsel berikut dengan kodenya. Nah, jika Anda menemukan kejanggalan, silakan melaporkannya ke Kominfo untuk ditindaklanjuti.

(asj/ash)







Hide Ads