Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara usai mengisi acara diskusi bertajuk '4G, What's Next? di Balai Kartini, Jakarta Senin (7/12/2015).
"Nggak perlu SKB, yang penting ketiga menteri saling bicara. Nanti cukup di Kemenperin saja yang tanda tangan," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau untuk jalur hardware setahu saya (Kementerian) Perindustrian sudah mengeluarkan kebijakan. Sementara jalur software masih disiapkan," urai Rudiantara.
Dijelaskannya, aturan TKDN pada perangkat 4G tidak hanya sebatas hardware, tapi juga software. Jadi vendor bisa saja tidak melakukan manufaktur di Indonesia, tapi mereka mengembangkan desain house, riset dan pengembangan dan pembuatan aplikasi.
"Kalau mau hardware, silakan bangun pabrik di sini. kalau mau software, ya silakan juga. Terpenting value untuk kita," ujarnya.
Aturan TKDN ponsel 4G ini mulai efektif berlaku 1 Januari 2017. Diharapkan setelah aturan ini dijalankan, defisit neraca perdagangan di sektor telekomunikasi dapat berkurang. Selain itu dapat mendorong munculnya ponsel 4G murah.
"Kita akan terus dorong device. Dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), pokoknya kita akan terus dorong, yang penting harganya murah atau kalau bisa turun harganya lebih baik," terang Chief RA, sapaan akrab Rudiantara.
"Targetnya 3 tahun dari sekarang, maka handset 4G LTE bisa di kisaran harga Rp 500 ribu atau Rp 600 ribu. Ini skala ekonominya besar dan untuk ponsel sejuta umat," pungkasnya.
(afr/ash)