Pasalnya, dengan aturan tersebut maka industri dalam negeri akan berkembang. Hal ini disampaikan Tifatul saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (9/5/2012).
"Seluruh barang impor kan harus dapat sertifikasi ya Menkominfo, saya rasa untuk menumbuhkan industri lokal itu bagus untuk kita tekan. Jangan hanya kita jadi konsumen tapi gimana ke depan kita jadi produsen," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena teman-teman di dalam sendiri seperti Kadin berencana membuat produk tablet lokal dengan harga yang murah, bisa dijangkau mahasiswa dan mengurangi ketergantungan kita lah terhadap asing atau paling tidak dia bikin pabrik lah di sini, untuk asembling gitu," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah akan menerbitkan aturan terkait kewajiban pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk handphone dan Personal Digital Assistant (PDA) pada bulan Mei 2012.
Jika tidak terdaftar, pemerintah akan menyita barang elektronik ini. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Deddy Saleh saat ditemui di kantornya, Jalan MI Ridwan Rais, Jakarta, pekan lalu.
"Jadi tidak bisa sembarangan mengimpor dan mengedarkannya, jadi nanti kalau hp dan PDA lalu IMEI-nya di cek tidak terdaftar, itu berarti ilegal. Itu bisa diambil. Kita inginnya dalam Mei ini aturannya," ujarnya.
(nia/rns)