Ingin Setara Flexi
Tarif Wartel Belum Dapat Diubah
Selasa, 06 Feb 2007 08:58 WIB

Jakarta - PT Telkom Tbk menegaskan belum dapat mengubah tarif panggilan telepon pada warung telekomunikasi (wartel) menjadi serupa dengan layanan telepon tetap nirkabel TelkomFlexi. Hal itu dikatakan dapat merusak tatanan industri telekomunikasi."Tarif wartel bisa diubah seperti Flexi asalkan regulasinya diubah terlebih dulu," kata Vice President Public and Marketing Communication PT Telkom, Muhammad Awaluddin, ketika berbincang dengan wartawan, usai penyerahan bantuan pada korban banjir di Tanggerang, Senin (5/2/2007).Ia mengatakan regulasi modern tentang telekomunikasi telah menetapkan bahwa tarif wartel yang menggunakan jaringan kabel sama dengan tarif telepon tetap rumah PSTN (public switched telephone network).Di kubu Telkom, seperti dijelaskannya, terdapat dua jenis wartel, yakni wartel dengan jaringan dengan telepon tetap kabel dan jaringan nirkabel FWA (fixed wireless access). Kedua jenis wartel itu memiliki skema penghitungan tarif masing-masing.Awaluddin mengatakan, untuk wartel yang menggunakan jasa jaringan nirkabel, tarifnya sudah setara dengan Flexi, yakni Rp 49 per menit untuk panggilan dalam satu jaringan (on-net services). Sementara untuk telepon tetap, tarifnya berdasarkan penghitungan interkoneksi berbasis biaya, yakni Rp 250 per menit.Saat ini komposisi jumlah wartel yang menggunakan jaringan nirkabel baru sekitar 5% dari total jumlah 150 ribu unit wartel yang bekerjasama dengan Telkom.Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia (APWI) mengeluhkan, tarif yang Rp 250 per menit yang dikenakan dianggap masih terlalu tinggi. Keengganan tersebut terjadi karena masyarakat menilai tarif wartel yang ditawarkan tak jauh berbeda dengan tarif telepon rumah. Oleh karenanya para pengusaha wartel itu menginginkan kesetaraan tarif dengan yang dikenakan pada tarif wartel dengan jaringan nirkabel.
(rou/dbu)