Solusi berbasis teknologi mampu dimanfaatkan perusahaan dalam mematuhi kebijakan dan peraturan negara, terutama terkait tarif efektif rata-rata (TER) yang akan dijalankan awal 2024.
Pemerintah merancang TER dengan tujuan mempermudah penghitungan pajak dengan mengubah metode penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Karyawan, atau PPh 21.
Stevens Jethefer, Head of Business Mekari Talenta, mengatakan bahwa setiap penerbitan kebijakan dan peraturan mengharuskan perusahaan untuk mengubah cara mereka beroperasi agar bisa menjaga compliance, atau ketaatan, terhadap aturan yang berlaku.
"Bagi perusahaan, compliance terhadap kebijakan sangat esensial bagi keberlangsungan mereka di pasar Indonesia. Sebab itu, perusahaan harus tanggap mengambil langkah-langkah adaptif sedini mungkin agar compliance dan pengoperasian bisnis berjalan tanpa hambatan begitu kebijakan baru diterapkan. Ditambah lagi, perusahaan harus cermat dalam mengimplementasikan kebijakan baru karena perubahan di satu bagian bisnis akan berdampak ke berbagai aspek operasional lainnya," tutur Stevens seperti dalam keterangan tertulisnya.
Ia menyebutkan bahwa perubahan penghitungan pajak dengan adanya TER akan mempengaruhi penghitungan payroll atau penggajian, yang kemudian akan berimbas pada besaran biaya operasional perusahaan.
"Namun, perusahaan tidak perlu khawatir akan compliance karena mereka bisa menggunakan teknologi yaitu solusi HR (human resources) berbasis awan yang bersifat agile, dimana update sistem dilakukan secara otomatis begitu ada perubahan kebijakan pasar," katanya.
Ia kemudian menjelaskan empat cara bagaimana solusi HR berbasis awan membantu perusahaan untuk cepat beradaptasi dengan TER.
1. Pembaruan otomatis penghitungan pajak & gaji
Keunggulan solusi HR yang disediakan oleh penyedia SaaS lokal adalah di sisi compliance. Sebagai sesama perusahaan Indonesia, penyedia SaaS lokal bisa langsung memperhatikan dan menanggapi perubahan kebijakan, sehingga mampu lebih tanggap dalam memperbarui sistem di balik solusi.
2. Sinkronisasi data karyawan
Salah satu kerumitan yang kerap dihadapi perusahaan saat dikeluarkannya kebijakan baru adalah kesesuaian data kepegawaian karyawan dengan pemotongan pajak. Ketika TER diterapkan, perusahaan harus mencocokan lagi beberapa data, misalnya kesesuaian antara status Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP dengan pedoman di dalam TER.
3. Solusi luas ke karyawan
Setiap peraturan baru harus disosialisasikan secara luas ke karyawan agar mereka ikut mendukung pemberlakuan aturan baru. Salah satu cara untuk sosialisasi adalah dengan mengirimkan notifikasi melalui ponsel karyawan.
Simak Video "Video: 'Codex', Agen OpenAI yang Bisa Bantu Pengguna Coding"
(agt/agt)