Berkembangnya industri digital membuka istilah baru, yakni social commerce, perpaduan antara media sosial dan e-Commerce. Hadirnya social commerce, seperti TikTok Shop langsung melejit dalam waktu singkat namun berakhir dengan pemblokiran oleh Pemerintah Indonesia.
Melalui TikTok Shop memungkinkan pengguna TikTok berselancar medsos saja, memungkinkan melakukan jual beli barang di dalamnya.
Akan tetapi, pemerintah baru-baru ini menegaskan untuk tidak boleh mencampur media sosial dengan kegiatan jual beli. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengeluarkan aturan pemisahan e-commerce dan social media dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023.
Inti aturan pelarangan TikTok Shop ini bahwa media sosial dan e-commerce wajib dipisah. Kebijakan ini membuat TikTok Shop tidak boleh beroperasi lagi.
Sebelum aturan itu diterapkan, sejumlah kejadian sempat mewarnai. Berikut ini di antaranya:
1. UMKM teriak
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan menerima keluhan dari pelaku usaha dalam negeri terkait perdagangan online di media sosial. Para pelaku UMKM mengaku khawatir aktivitas pedagangan itu akan menurunkan penjualan mereka.
Di internet pun beredar penampakan Pasar Tanah Abang yang sepi pengunjung. Soleh, salah satu pedagang di pasar tersebut, mengaku omzetnya anjlok semenjak TikTok Shop mulai merajalela. Ia menuturkan masih bisa mengantongi puluhan juta per hari pada 2019 silam. Namun, kini dirinya bahkan bisa hanya mengantongi satu pembeli dalam sehari.
"Dulu sebelum TikTok ada, tokonya masih ada, Lazada, Shopee itu enggak ngaruh ke pasaran. Sekarang sudah ada TikTok hadir (jadi sepi)," aku Soleh kepada CNN Indonesia.
Keluhan juga diterima oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno. Karena banyaknya keluhan dari pelaku usaha, pembahasan pun sampai ke meja sidang kabinet yang di pimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
2. Perintah Presiden Jokowi
Pemerintah pun nanggapi jeritan pelaku UMKM dengan langsung menyelenggarakan rapat. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkap ada arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas yang membahas social commerce. Jokowi, kata Teten, meminta agar media sosial (medsos) dipisah dengan e-commerce.
"Tadi sudah clear arahan Presiden, social commerce harus dipisah dengan e-commerce dan ini sudah antre, banyak social commerce juga yang mau menjadi punya aplikasi transaksi," kata Teten seusai rapat terbatas bersama Jokowi, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
3. Predatory pricing
Mendag Zulhas buka suara bahwa terjadinya skema predatory pricing atau jual rugi demi mendapatkan pelanggan yang banyak di TikTok Shop. Ini disampaikannya ketika berkunjung ke Pasar Tanah Abang, Kamis (28/9/2023).
"Jadi grosir beli, harga Rp 7 ribu. Di online jual di TikTok itu jual Rp 4 ribu. Itu namanya predatory pricing, kalah harga ya kan," kata Zulhas.
(ask/agt)