Lebih dari 60 bursa cryptocurrency atau mata uang kripto di Korea Selatan harus memberi tahu pelanggan mereka terkait penangguhan sebagian atau seluruh perdagangan pada Jumat (17/9) tengah malam waktu setempat, seminggu sebelum peraturan baru mulai berlaku.
Untuk bisa terus beroperasi, bursa harus mendaftar ke Unit Intelijen Keuangan paling lambat 24 September, dengan memberikan sertifikat keamanan dari badan keamanan internet. Mereka juga harus bermitra dengan bank untuk memastikan akun dengan nama asli.
Dikutip dari Reuters, bursa yang belum terdaftar harus menutup layanan setelah 24 September, sedangkan yang telah terdaftar tetapi gagal mendapatkan kemitraan dengan bank akan dilarang berdagang dalam mata uang won.
"Jika beberapa atau semua layanan perlu ditutup, (pertukaran) harus memberi tahu pelanggan tentang tanggal penutupan yang diperkirakan dan prosedur untuk menarik uang setidaknya tujuh hari sebelum penutupan," kata Komisi Jasa Keuangan awal pekan ini, seraya menambahkan bahwa ini harus selesai selambat-lambatnya 17 September.
Dari semua bursa, hampir sebanyak 40 ditetapkan untuk menangguhkan semua layanan, dan ada 28 lainnya memiliki sertifikat keamanan tetapi belum mendapatkan kemitraan bank.
Hanya empat bursa, yaitu Upbit, Bithumb, Coinone, dan Korbit yang telah mendaftarkan dan mengamankan kemitraan sehingga akan diizinkan untuk membuat penyelesaian yang diizinkan.
Beberapa bursa yang lebih kecil termasuk ProBit, Cashierest, dan Flybit telah mengatakan bahwa mereka akan mengakhiri perdagangan, dan bahwa mereka akan melanjutkan operasional yang hanya melibatkan perdagangan koin digital sampai mendapatkan kemitraan dengan bank.
Simak Video "Video: Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?"
(rns/jsn)