Tokopedia Siap Tindak Penjual 'Obat' COVID yang Katrol Harga Tak Wajar

Yudistira Imandiar - detikInet
Minggu, 04 Jul 2021 17:39 WIB
Foto: Tokopedia
Jakarta -

Tokopedia telah menetapkan kebijakan pengendalian harga obat dan kebutuhan terkait penanganan COVID-19. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya oknum penjual obat yang mengatrol harga di masa darurat.

Kebijakan itu sejalan dengan keputusan Menkes nomor HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021, yang ditandatangani pada 2 Juli 2021, tentang harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang banyak digunakan selama pandemi.

"HET berlaku di apotik, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan faskes seluruh Indonesia. Keputusan ini untuk memastikan masyarakat bisa membeli obat dengan harga terjangkau. Pihak yang melanggar akan ditindak tegas," ungkap Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin beberapa waktu lalu.

Founder dan CEO Tokopedia William Tanuwijaya, menjelaskan pihaknya telah berupaya untuk mengendalikan harga-harga produk. Para penjual yang kedapatan memasang harga tak wajar langsung ditindak tegas.

"Selama ini, Tokopedia juga sudah menetapkan kebijakan pengendalian harga dan menindak tegas penjual yang memasang harga produk di atas kewajaran. Kami pun terus mengimbau penjual untuk bersama menjaga harga, juga kepada masyarakat untuk tidak melakukan upaya penimbunan," kata William.

Sejak awal pandemi, lanjutnya, Tokopedia konsisten memastikan seluruh masyarakat Indonesia memiliki akses merata terhadap produk kesehatan. Tokopedia telah menutup permanen toko-toko dan melarang tayang produk yang terbukti melanggar sejak tahun lalu.

"Tokopedia sangat mengapresiasi upaya pemerintah dalam menetapkan batas harga atas ini sehingga mempermudah penegakan kebijakan secara merata. Upaya ini juga akan semakin mempermudah masyarakat menjangkau produk-produk kesehatan," imbuh William.

Walau marketplace Tokopedia bersifat user generated content (UGC), yakni setiap pihak dapat mengunggah produk di Tokopedia secara mandiri, aksi kooperatif tetap dilakukan agar setiap aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Jika ada penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku, Tokopedia berhak menindak tegas dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur," jelas William.

Tokopedia telah membuat kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform Tokopedia bagian K. Tokopedia juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan. Masyarakat bisa melaporkan produk atau toko yang melanggar aturan melalui fitur tersebut.



Simak Video "Video Rencana Trump Turunkan Harga Obat di AS Sebesar 30-80%"

(ega/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork