Setelah memenuhi semua persyaratan untuk terdaftar, Tokocrypto terdaftar dengan nomor 001/Bappebti/CP-AK/11/2019 tentang Tanda Daftar Sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto kepada PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto). Ini membuat Tokocrypto menjadi platform jual beli aset kripto PERTAMA di Indonesia yang terdaftar di Bappebti.
"Menjadi Pedagang Aset Kripto pertama yang terdaftar di Bappebti merupakan sebuah pencapaian yang luar biasa bagi Tokocrypto, sekaligus membuat kami menjadi selangkah lebih dekat untuk mendapatkan izin penuh. Ini diharapkan memberi kepercayaan kepada publik serta nasabah dapat lebih percaya diri melakukan transaksi jual beli aset kripto," jelas Pang Xue Kai, CEO Tokocrypto dalam keterangan yang diterima detikINET.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kai menambahkan bahwa Tokocrypto selalu menjalin komunikasi aktif dan bekerja bersama Bappebti dalam menyusun peraturan tentang perdagangan aset kripto di Indonesia, serta berkomitmen untuk selalu mendukung Bappebti dalam hal inisiatif dan regulasi terkait pedagang aset kripto.
Saat ini, Tokocrypto juga aktif menjadi komunikasi dengan Bappebti dalam hal menjawab semua pertanyaan dan menjelaskan bagaimana rencana dan proses bisnis Tokocrypto agar dapat memenuhi semua persyaratan yang diamanatkan.
Selain terdaftar di Bappebti, Tokocrypto juga kini mempunyai sertifikasi ISO 27001:2013 terkait Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
"Sebagai bentuk komitmen terkait regulasi dan keamanan bagi nasabah kami, Tokocrypto telah menyelesaikan proses sertifikasi ISO 27001:2013 yang dikeluarkan oleh Sucofindo dengan nomor sertifikat ISMS 00003," tutup Teguh Kurniawan Harmanda, COO Tokocrypto, dalam keterangan yang sama.
(asj/asj)