Pun demikian, majelis juga berpendapat tindakan hukum ke pengemudi yang memakai GPS harus dilihat secara kasuistis. Petugas di lapangan harus jeli dalam menerapkan hukum. Jika pengemudi mengganggu keselamatan pengguna jalan, tindakan tegas boleh dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Go-Jek, sebagai salah satu penyedia layanan ojol, mengatakan bahwa mereka pada dasarnya mengapresiasi hal tersebut. Apalagi jika tujuannya demi keselamatan.
"Kalau dari kami sih begini, keselamatan baik penumpang maupun mitra menjadi prioritas yang utama di luar yang lain-lain. Pastinya kami mengapresiasi langkah pemerintah untuk mengeluarkan aturan yang baru itu," ujar VP Corporate Affairs Go-Jek Michael Say saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno, Selasa (12/2/2019).
Michael menambahkan, pemahamannya terhadap aturan ini bukanlah driver sama sekali tidak boleh menggunakan GPS. Menurutnya, driver tetap boleh menggunakan GPS tapi penggunaannya dilakukan sebelum perjalanan dimulai dan tidak saat berkendara.
Ia menganjurkan mitra driver untuk menggunakan dan mengatur GPS sebelum memulai perjalanan sehingga tidak perlu melihat GPS saat berkendara. Sedangkan ke pengguna Go-Jek, ia pun mengimbau agar menginput alamat tujuan dengan sesuai demi memudahkan driver.
"Jadi mereka nggak boleh mainan handphone selagi di jalan. Jadi nggak boleh dipegang satu tangan gitu misalnya. Itu pemahaman saya," pungkas Michael.
(vim/krs)