Larangan Lihat GPS Saat Berkendara di Mata Petinggi Go-Jek
Hide Ads

Larangan Lihat GPS Saat Berkendara di Mata Petinggi Go-Jek

Virgina Maulita Putri - detikInet
Selasa, 12 Feb 2019 18:23 WIB
Ilustrasi driver ojol melihat GPS saat berkendara. (Foto: Antara Foto/Hafidz Mubarak A)
Jakarta - Pada akhir bulan lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan mengemudi sambil melihat GPS (global positioning system) di ponsel bisa dipidana sesuai UU LLAJ. MK beranggapan penggunaan GPS saat mengemudi bisa membuat konsentrasi pengemudi terganggu.

Pun demikian, majelis juga berpendapat tindakan hukum ke pengemudi yang memakai GPS harus dilihat secara kasuistis. Petugas di lapangan harus jeli dalam menerapkan hukum. Jika pengemudi mengganggu keselamatan pengguna jalan, tindakan tegas boleh dilakukan.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penegasan MK tersebut memunculkan pro dan kontra. Secara khusus di kalangan driver ojek online (ojol) yang menggunakan GPS sehari-hari.

Go-Jek, sebagai salah satu penyedia layanan ojol, mengatakan bahwa mereka pada dasarnya mengapresiasi hal tersebut. Apalagi jika tujuannya demi keselamatan.

"Kalau dari kami sih begini, keselamatan baik penumpang maupun mitra menjadi prioritas yang utama di luar yang lain-lain. Pastinya kami mengapresiasi langkah pemerintah untuk mengeluarkan aturan yang baru itu," ujar VP Corporate Affairs Go-Jek Michael Say saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno, Selasa (12/2/2019).




Michael menambahkan, pemahamannya terhadap aturan ini bukanlah driver sama sekali tidak boleh menggunakan GPS. Menurutnya, driver tetap boleh menggunakan GPS tapi penggunaannya dilakukan sebelum perjalanan dimulai dan tidak saat berkendara.

Ia menganjurkan mitra driver untuk menggunakan dan mengatur GPS sebelum memulai perjalanan sehingga tidak perlu melihat GPS saat berkendara. Sedangkan ke pengguna Go-Jek, ia pun mengimbau agar menginput alamat tujuan dengan sesuai demi memudahkan driver.

"Jadi mereka nggak boleh mainan handphone selagi di jalan. Jadi nggak boleh dipegang satu tangan gitu misalnya. Itu pemahaman saya," pungkas Michael.


(vim/krs)