Penggunaan solusi Azure Stack memungkinkan perusahaan dapat menentukan mana data yang boleh disimpan di awan (public), dan mana yang harus dijaga privasinya sehingga harus disimpan secara internal (private).
Di sisi lain, solusi Azure Stack juga telah mematuhi Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyaknya perusahaan yang masih meragukan untuk mengimplementasikan solusi berbasis komputasi awan disebabkan karena mereka tidak ingin data perusahaan mereka diakses oleh pihak luar. Hal ini terjawab oleh layanan Azure Stack yang kami luncurkan," kata Alfonsus Bram, CEO ViBiCloud, dalam keterangannya.
ViBiCloud sendiri mengklaim memiliki tim lokal bersertifikasi resmi Microsoft, yang secara khusus didedikasikan untuk memberikan pelayanan 24 jam bagi para pelanggan bisnis di Indonesia.
Selain itu, tim ViBiCloud juga menyodorkan layanan Virtual Data Center, Virtual Desktop Infrastructure, dan Backup and Disaster Recovery bagi seluruh pelanggan tersebut.
"Pergeseran komputasi awan intelijen akan menciptakan lebih banyak kesempatan untuk memperbesar kapasitas, mengurangi biaya operasional dan meningkatkan efisiensi," kata Mulia Dewi Karnadi, Director One Commercial Partner & Small Medium Corporate (OCP&SMC), Microsoft Indonesia. (yud/yud)