Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
'Terlalu Banyak Diatur, e-Commerce Bisa Mandek'

'Terlalu Banyak Diatur, e-Commerce Bisa Mandek'


Muhammad Alif Goenawan - detikInet

Foto: Getty Images
Jakarta - CEO Blibli Kusumo Martanto meminta pemerintah jangan terlalu banyak membuat regulasi-regulasi untuk kepentingan e-commerce. Ia menilai, terlalu banyak regulasi bisa menghambat pertumbuhan dan kreativitas industri itu sendiri.

Seperti diketahui pemerintah saat ini dikatakan telah rampung menggodok roadmap e-commerce dengan menghasilkan tujuh poin, yakni logistik, pendanaan, perlindungan konsumen, infrastruktur komunikasi, pajak, pendidikan dan sumber daya manusia, serta keamanan cyber. Kesemuanya itu akan dipaparkan pada bulan April 2016.

Sebagai salah satu pemain, Kusumo memberi saran kepada pemerintah melalui asoasiasi agar peraturan-peraturan yang sifatnya tidak fundamental sebaiknya jangan dimasukkan ke dalam regulasi. "Waktu itu kalau tidak salah sempat ada wacana, semuanya yang sifatnya tidak fundamental pun pemerintah ingin mengatur," terang Kusumo ketika ditemui di Conclave, Jakarta, Senin (28/3/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena begini, kalau industri baru semuanya terlalu diatur, kreativitasnya tidak ada. Pasti itu. Apalagi industri ini basisnya teknologi," kata Kusumo kemudian.

Meski demikian, Kusumo menuturkan jika bukan berarti industri ini tidak membutuhkan regulasi. Menurutnya harus ada regulasi yang benar-benar cocok mengatur industri ini.

Yang pertama menurutnya harus ada ijin usaha. Menurut Kusumo kalau mau jualan di sini ya harus punya ijin usaha di sini dan transaksinya pakai rupiah.

"Beberapa pemain e-commerce termasuk Blibli sih tentu sudah bayar pajak dan sebagainya.Lalu bagaimana dengan pemain luar? Tidak memiliki izin usaha di sini, tapi jualannya di sini," terang Kusumo.

Yang kedua, perlindungan konsumen itu bagus. Tapi proteksi untuk badan usaha itu penting untuk mengakali konsumen yang nakal juga diperlukan.

"Banyak lho kasus-kasus penipuan yang dilakukan oleh pembeli, seperti bayar pakai kartu orang lain. Akal-akalan alamat kirim hingga intercept di logistik itu bisa lho. Jadi, harus ada badan usaha untuk tempat mengadu penjual," pungkas Kusumo. (mag/rou)
TAGS







Hide Ads