"Mulai Selasa 8 Maret 2016, Komisi telah menyetujui dimulainya kegiatan penyelidikan terkait produk Indiehome," kata Aru Armando, Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Surabaya, melalui rilis yang diterima detikcom.
Pasal yang diduga dilanggar oleh penyediaan layanan IndiHome yakni Pasal 15 ayat 2 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mencermati dinamika yang berkembang dalam masyarakat terkait dengan layanan triple play IndiHome," terangnya.
Kata Aru, pihaknya sudah dua kali memanggil pihak Telkom untuk mendiskusikan beberapa hal, salah satunya adalah mengenai produk IndiHome.
KPPU mengantongi beberapa indikasi perilaku penyedia layanan IndiHome yang diduga melanggar Pasal 15 ayat 2 dan Pasal 17 UU nomor 5 Tahun 1999.
"Dengan dimulainya penyelidikan, maka KPPU akan segera membentuk tim penyelidik, untuk mengumpulkan alat-alat bukti terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyedia triple play IndiHome," tandasnya. (roi/ash)











































