"Telkom blokir Netflix ya tidak apa-apa. Itu judgement bisnis mereka. Yang saya kaget justru seolah-olah mereka disalahin," kata Rudiantara saat berbincang dengan detikINET, Rabu (27/1/2016).
Seperti diketahui, Telkom mulai memblokir Netflix sejak 27 Januari pukul 00.00 WIB di seluruh layanan milik anak usahanya. Alasannya karena Netflix tidak memenuhi regulasi dan banyak memuat konten berbau pornografi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pembicaraan itu, Rudiantara membahas tentang tiga hal. Pertama, Netflix menjadi badan usaha tetap (BUT). Kedua, tentang manajemen kontennya. Dan ketiga, tentang persaingan usaha yang sehat atau level playing field.
"Nah, ini tergantung dinamika sektornya," lanjut dia. "Kalau distribusi film kan ada lembaga sensornya atau LSF yang ada di depan, tapi bagaimana cara sensornya? Makanya ada juga pendekatan lain seperti UU penyiaran."
"Ada yang namanya KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) untuk mengawasi dengan membuat aturan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran). Kalau melanggar baru ditegur."
"Ini semua bisa diterapkan kalau Netflix sudah BUT. Bisa juga aturannya self censored. Dan yang penting lagi kita juga ingin terapkan level playing field, karena ada juga Netflix ala indonesia," pungkas Rudiantara. (rou/fyk)