Penggunaan WiFi gratis di Taman Sari Banda Aceh kini mulai dibatasi. Saat masuk waktu salat, pengunjung dilarang memakai fasilitas intenet nirkabel tersebut.
Larangan itu tertuang dalam imbauan bersama yang dikeluarkan Camat Baiturrahman Banda Aceh bersama Forum Komunikasi Kepemudaan Baiturrahman (Fokbar). Himbauan tersebut di antaranya berisi larangan penggunaan WiFi mulai pukul 18.30 WIB atau masuk waktu salat Maghrib hingga usai salat Isya.
Ketua Fokbar Bambang Supriadi mengatakan, larangan tersebut dikeluarkan karena banyak warga yang resah melihat banyak pengguna WiFi yang meninggalkan salat. Bahkan, saat masuk waktu salat Maghrib, mereka masih berkumpul di taman yang terletak di depan Balai Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agar tidak ada warga yang melanggar imbauan tersebut, kata Bambang, Fokbar akan menugaskan anggotanya untuk melakukan pengawasan. Mereka akan berjaga di sana pada saat waktu salat tiba.
"Di lokasi, Fokbar secara bergiliran akan menugaskan anggotanya melakukan pengawasan di lapangan," jelasnya.
Sementara itu, Camat Baiturrahman Rizal mengatakan, imbauan itu dikeluarkan berawal dari keresahan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas WiFi gratis di Taman Sari. Warga yang berselancar di dunia maya itu sering mangabaikan waktu salat.
Menurut Rizal, fasilitas WiFi sebenarnya sangat bermanfaat bagi para pelajar dan mahasiswa karena membantu mereka dalam hal pengetahuan.
"Namun waktu salat harus diutamakan. Ini sejalan dengan imbauan Walikota yang dikeluarkan beberapa waktu lalu yang isinya meminta semua aktifitas warga harus berhenti 10 menit jelang waktu salat tiba," kata Rizal.
(ash/ash)











































