Pajak yang dimaksud di sini bukan pajak perusahaan, melainkan pajak penghasilan personal pengemudi taksi. Padahal, di Indonesia startup asal Malaysia ini sudah memiliki badan hukum dengan nama PT Grab Taxi Indonesia.
"Kami kan pada dasarnya belum memiliki pemasukan. Yang mendapat pemasukan itu si pengemudi. Jadi yang kami terapkan adalah pajak on the behavior atau membayarkan pajak kepada para pengemudi," ujar Kiki Rizki, Head of Marketing Grab Taxi ketika ditemui seusai acara perayaan ulang tahun GrabTaxi di Grand Indonesia, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua mitra pengemudi ini harus menyerahkan semua surat-surat, mulai dari KK, KTP, hingga NPWP agar kami bantu untuk membayar pajak on the behavior (personal) tadi," jelas Kiki.
Sementara itu untuk besaran pajak yang dikenakan, menurut Kiki, tergantung pendapatan dan status berkeluarga yang dimiliki oleh mitra pengemudi. Kiki pun tidak menampik bila ke depannya Grab Taxi akan membayar pajak perusahaan, setelah ada pemasukan tentunya.
(ash/ash)