"Kami belum terima salinannya. Kami tunggu sampai kami terima petikannya karena kami tidak mau berandai-andai. Sekarang kami wait and see, dan so far masih jalan," jelas Gatot S Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, di Jakarta, Senin (1/7/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, MA kabarnya telah membatalkan Permenkominfo No. 22/2011 tentang Penyelenggaraan TV Digital sesuai permohonan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permenkominfo untuk Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air) tersebut berisi 22 pasal yang mengatur soal TV Digital.
Peraturan ini mengatur soal lembaga penyiaran, wilayah dan zona layanan, tata cara dan syarat perizinan, penggunaan komponen dalam negeri, pelaksanaan simulcast, perizinan berjalan hingga saksi administratif.
"Seluruh isi Permen batal dan tidak berlaku mengikat," ungkap sumber detikINET.
(rou/ash)