Seorang hakim juri mendukung Nokia. Juri tersebut seperti dikatakan perusahaan asal Finlandia ini menemukan bukti bahwa RIM telah melanggar kontrak. RIM dengan demikian tidak berhak memproduksi atau menjual produk WLAN tanpa adanya kesepakatan royalti.
Dilansir Reuters, Rabu (28/11/2012), Nokia yang tengah berupaya menggali sumber pendapatan lain dari pemasukan royalti, mendaftarkan kasus sengketa hak paten ini di pengadilan Amerikat Serikat, Inggris dan Kanada. Ini dilakukan untuk memperkuat hasil putusan pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nokia, pihaknya dan RIM menandatangani perjanjian lisensi silang pada 2003. Perjanjian ini meliputi standar paten seluler. Selanjutnya kesepakatan ini diubah pada 2008. RIM mencari arbitrasi di 2011. Mereka berargumen bahwa lisensi harus diperluas mencakup paten WLAN.
Nokia bersama Ericsson dan Qualcomm, memimpin sebagai para pemegang paten terkemuka di industri wireless. Bagi Nokia sendiri, royalti paten menghasilkan pendapatan tahunan sekitar USD 646 juta. Sementara itu, RIM belum memberikan komentarnya terkait dengan laporan ini.
(rns/ash)