Berita Utama
-
Jumat, 17/05/2013 15:41 WIB BBM di iOS dan Android, Masih Pakai PIN Gak Ya?
-
Jumat, 17/05/2013 13:07 WIB 6 Ponsel Super Terbaru yang Mencuri Perhatian
-
Jumat, 17/05/2013 10:02 WIB Perjalanan Google Glass: dari Culun Hingga Futuristik
-
Kamis, 16/05/2013 15:23 WIB 7 Gebrakan Sang Raksasa di Google I/O
-
Kamis, 16/05/2013 13:28 WIB 10 Produsen Ponsel Terbesar Dunia
-
Kamis, 16/05/2013 12:32 WIB New Google Maps Makin Mantap
Mantan BRTI: RPM Konten Memalukan dan Memilukan!
Senin, 26/11/2012 17:37 WIB
ilustrasi (ist)
Jakarta - Tata cara konten digital dan SMS premium yang mulai dibuka untuk uji publik masih dianggap jauh dari kata memuaskan. Bahkan sampai-sampai, seorang mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyebut aturan ini "memalukan" sekaligus "memilukan".
"Memalukan dan memilukan, RPM Jasa Konten kok ada coret-coretan begini. Mbok ya dibersihkan dulu kalau mau dikonsultasikan ke publik. Konsultasi publik kok seperti becandaan," ketus Heru Sutadi mengomentari Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tersebut, Senin (26/11/2012).
Ternyata, menurut anggota BRTI dua periode itu, bukan kali ini saja Kementerian Kominfo terkesan asal-asalan dalam membuat RPM. "Tata cara 3G pernah dikasih waktu semalam saja, 24 jam. Keamanan sistem informasi isinya seperti proposal. Sekarang di RPM Jasa Konten masa di naskah masih ada coret-coretan. Ini serius apa nggak sih meminta saran publik?" sungut Heru.
Selain mengomentari masalah printilan, pria yang sekarang jadi peneliti di Indonesia ICT Institute ini juga ikut mengomentari isi dari RPM konten yang ia yakini punya potensi besar menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Misalnya soal opt in untuk SMS broadcast. Kemudian soal pengawasan dan pengendalian di bawah BRTI, sementara perizinan di Ditjen PPI. Pasti akan terjadi perdebatan serius soal isi, karena akan bertarung berbagai kepentingan. Yang sudah-sudah, jika izin dikeluarkan Dirjen, seperti ISP, pengawasan dan pengendalian di Ditjen PPI juga, bukan BRTI," paparnya.
RPM ini, menurutnya, juga tidak secara tegas menyebutkan penyelenggara jasa konten sebagai jenis penyediaan jasa baru. "Jika ya sebaiknya dimasukkan dalam revisi KM No.21/2001," tegas Heru.
"Terkait nomor akses disebut nomor telepon pendek atau kode layanan internal, nah nomor-nomor ini yang mana saja, belum terlihat jelas. Misalnya, apakah UMB dimasukkan dan akan pakai berapa digit?
"Kemudian, disebut di tata kelola seperti apa? Dialokasikan atau hanya lapor Dirjen PPI? Kalau dialokasikan, dasarnya apa? FTP belum memuat mengenai hal ini," tandas Heru.
Tata cara konten digital dan SMS premium ini mulai diuji publik sejak Senin 26 November ini hingga 3 Desember mendatang. Selama sepekan, Kementerian Kominfo berharap bisa mendapat masukan, usulan, kritik, perbaikan, penambahan, atau pengurangan pasal dalam RPM ini.
Dalam RPM ini, Kominfo membuat peraturan lebih ketat kepada perusahaan penyedia konten (CP). Pemberian izin dilakukan melalui tahap izin prinsip dan izin penyelenggaraan.
Jika sebelumnya jasa pesan premium diselenggarakan melalui mekanisme berlangganan dan tidak berlangganan, maka dalam RPM ini, penyelenggaraan jasa penyediaan konten dapat dilakukan dengan mekanisme: berlangganan-berbayar, berlangganan-tidak berbayar, tidak berlangganan-berbayar, dan/atau tidak berlangganan-tidak berbayar.
Dalam RPM diatur mengenai perlindungan pengguna terhadap: gangguan privasi, penawaran yang mengganggu, penipuan dan kejahatan melalui jaringan telekomunikasi, dan atau tagihan pemakaian yang tidak wajar (bill-shock).
Yang terpenting, ada ketentuan lengkap dan terperinci mengenai cara berhenti berlangganan konten atau unreg agar hak pengguna benar-benar terlindungi.
(rou/ash)
"Memalukan dan memilukan, RPM Jasa Konten kok ada coret-coretan begini. Mbok ya dibersihkan dulu kalau mau dikonsultasikan ke publik. Konsultasi publik kok seperti becandaan," ketus Heru Sutadi mengomentari Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tersebut, Senin (26/11/2012).
Ternyata, menurut anggota BRTI dua periode itu, bukan kali ini saja Kementerian Kominfo terkesan asal-asalan dalam membuat RPM. "Tata cara 3G pernah dikasih waktu semalam saja, 24 jam. Keamanan sistem informasi isinya seperti proposal. Sekarang di RPM Jasa Konten masa di naskah masih ada coret-coretan. Ini serius apa nggak sih meminta saran publik?" sungut Heru.
Selain mengomentari masalah printilan, pria yang sekarang jadi peneliti di Indonesia ICT Institute ini juga ikut mengomentari isi dari RPM konten yang ia yakini punya potensi besar menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Misalnya soal opt in untuk SMS broadcast. Kemudian soal pengawasan dan pengendalian di bawah BRTI, sementara perizinan di Ditjen PPI. Pasti akan terjadi perdebatan serius soal isi, karena akan bertarung berbagai kepentingan. Yang sudah-sudah, jika izin dikeluarkan Dirjen, seperti ISP, pengawasan dan pengendalian di Ditjen PPI juga, bukan BRTI," paparnya.
RPM ini, menurutnya, juga tidak secara tegas menyebutkan penyelenggara jasa konten sebagai jenis penyediaan jasa baru. "Jika ya sebaiknya dimasukkan dalam revisi KM No.21/2001," tegas Heru.
"Terkait nomor akses disebut nomor telepon pendek atau kode layanan internal, nah nomor-nomor ini yang mana saja, belum terlihat jelas. Misalnya, apakah UMB dimasukkan dan akan pakai berapa digit?
"Kemudian, disebut di tata kelola seperti apa? Dialokasikan atau hanya lapor Dirjen PPI? Kalau dialokasikan, dasarnya apa? FTP belum memuat mengenai hal ini," tandas Heru.
Tata cara konten digital dan SMS premium ini mulai diuji publik sejak Senin 26 November ini hingga 3 Desember mendatang. Selama sepekan, Kementerian Kominfo berharap bisa mendapat masukan, usulan, kritik, perbaikan, penambahan, atau pengurangan pasal dalam RPM ini.
Dalam RPM ini, Kominfo membuat peraturan lebih ketat kepada perusahaan penyedia konten (CP). Pemberian izin dilakukan melalui tahap izin prinsip dan izin penyelenggaraan.
Jika sebelumnya jasa pesan premium diselenggarakan melalui mekanisme berlangganan dan tidak berlangganan, maka dalam RPM ini, penyelenggaraan jasa penyediaan konten dapat dilakukan dengan mekanisme: berlangganan-berbayar, berlangganan-tidak berbayar, tidak berlangganan-berbayar, dan/atau tidak berlangganan-tidak berbayar.
Dalam RPM diatur mengenai perlindungan pengguna terhadap: gangguan privasi, penawaran yang mengganggu, penipuan dan kejahatan melalui jaringan telekomunikasi, dan atau tagihan pemakaian yang tidak wajar (bill-shock).
Yang terpenting, ada ketentuan lengkap dan terperinci mengenai cara berhenti berlangganan konten atau unreg agar hak pengguna benar-benar terlindungi.
(rou/ash)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
-
Angry Birds Rio 'Terbang' ke Windows Phone
421 share this. -
Olympus Akhiri Lini Kamera Saku Murah
406 share this. -
LG dan Sharp Bakal Garap Layar iPad Mini 2
0 share this. -
Bill Gates Kembali Jadi Orang Terkaya di Dunia
0 share this. -
Yahoo Pertimbangkan Beli Tumblr USD1,1 Miliar Cash!
0 share this.
Berita Terbaru
Index »
-
Jumat, 17/05/2013 08:32 WIB
Q1 2013, Pendapatan Telkom Dari Data Naik 20,1%
-
Rabu, 15/05/2013 18:13 WIB
Juni, Telkomsel Tambah BTS di Perbatasan Malaysia
-
Rabu, 15/05/2013 16:42 WIB
Ini Cara Transfer Uang via SMS
-
Rabu, 15/05/2013 16:38 WIB
Asyik... Transfer Uang Bisa Lewat SMS
-
Selasa, 14/05/2013 08:13 WIB
BBM Kembali Down, BlackBerry Minta Maaf
-
Selasa, 14/05/2013 06:55 WIB
Ini Kata BlackBerry Soal BBM Kembali Down
-
Senin, 13/05/2013 16:35 WIB
BlackBerry Kembali Down, Tifatul: Itu Urusan Operator
-
Senin, 13/05/2013 14:26 WIB
BBM Kembali Down
Kominfo Sesalkan Tak Ada Pemberitahuan
- Sabtu, 18/05/2013 16:09 WIB
LG dan Sharp Bakal Garap Layar iPad Mini 2
- Sabtu, 18/05/2013 13:56 WIB
Bill Gates Kembali Jadi Orang Terkaya di Dunia
- Sabtu, 18/05/2013 12:01 WIB
BBM untuk iOS Tidak Akan Hadir di iPad
- Sabtu, 18/05/2013 12:54 WIB
Yahoo Pertimbangkan Beli Tumblr USD1,1 Miliar Cash!
- Sabtu, 18/05/2013 10:38 WIB
Angry Birds Rio 'Terbang' ke Windows Phone
- Sabtu, 18/05/2013 09:50 WIB
Olympus Akhiri Lini Kamera Saku Murah
- Jumat, 17/05/2013 11:44 WIB
Mau Jajal BBM di Android dan iPhone? Daftar Dulu!
- Jumat, 17/05/2013 15:41 WIB
BBM di iOS dan Android, Masih Pakai PIN Gak Ya?
- Jumat, 17/05/2013 13:07 WIB
6 Ponsel Super Terbaru yang Mencuri Perhatian
- Jumat, 17/05/2013 15:11 WIB
FotoINET
Samsung Galaxy S4 di Tangan Model Cantik
-
208 Komentar
-
90 Komentar
-
66 Komentar
-
60 Komentar
-
60 Komentar
-
53 Komentar
-
44 Komentar
-
43 Komentar
-
43 Komentar
-
42 Komentar
-
38 Komentar
-
38 Komentar
-
37 Komentar
-
35 Komentar
-
35 Komentar
Pro Kontra
Index »
Ponsel Rp 7 Jutaan Pantas Jadi Rebutan?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer
Must Read
close
-
Rabu, 15/05/2013 15:44 WIB WIB
Q5, BlackBerry 10 Manis Versi Ekonomis
-
Rabu, 15/05/2013 13:09 WIB WIB
Sensasi 'Sihir' Galaxy S4












