Velvin Hogan, kepala juri, menyatakan mereka merasa Samsung harus membayar denda secara signifikan. Namun mereka juga menilai permintaan ganti rugi yang diajukan Apple terlampau tinggi, yakni USD 2,5 miliar.
Setelah mengamati pernyataan saksi dan bukti di pengadilan, sembilan orang juri akhirnya yakin Samsung melanggar paten secara sengaja. Menurut Hogan, argumen Apple tentang perlunya melindungi inovasi berhasil meyakinkan juri sehingga mereka memihak Apple dan mendenda Samsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa dewan juri, yang berasal dari warga, memang punya pengalaman di bidang teknik atau hukum. Sehingga cukup memudahkan dalam mengambil keputusan tentang siapa yang bersalah.
Hogan mengklaim para juri telah memeriksa semua perangkat yang dipermasalahkan. Ia menyatakan, keputusan yang diberikan juri sudah berusaha dibuat secara adil dan tidak bias.
"Kami semua merasa kami telah adil, dan bahwa kami bisa mempertahankan keputusan kami..kami sama sekali tidak bias," sebutnya, seperti dikutip detikINET dari Reuters, Minggu (26/8/2012).
Beberapa handset Samsung diputuskan melanggar paten terkait teknologi Apple, misalnya pinch to zoom untuk memperbesar layar dengan cubitan. Juga tap to zoom untuk memperbesar dengan ketukan di layar. Paten lain termasuk desain depan dan belakang iPhone.
Namun Samsung berhasil mementahkan tuduhan penjiplakan tablet PC iPad. Samsung sejatinya juga menuduh Apple melanggar beberapa patennya, namun semuanya dinyatakan tidak terbukti.
(fyk/fyk)











































