Selain itu, APJII juga berencana akan memblokir seluruh unduhan musik Indonesia ilegal melalui jaringan milik anggotanya.
Sammy Pangerapan, Ketua APJII mengatakan bahwa kebijakan menggunakan platform bersama ini akan menguntungkan semua pihak. Mulai dari para penyelenggara jasa internet, industri musik nasional, dan pelanggan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Platform tersebut akan mengontrol hak atas kekayaan intelektual, payment gateway, dan konten agregrator. Sebagai gambaran ketika pelanggan ISP Jasnita mengunduh dari musik ilegal, otomatis ISP akan memperoleh notifikasi dan konten diblok.
Skema bisnis ini dilindungi dalam Pasal 27 Undang-Undang ITE dan memberikan angin segar kepada ISP agar tidak hanya jadi penyedia infrastruktur saja. Saat ini tren bisnis telematika berkembang ke arah pengembangan konten, platform dan aplikasi.
Dengan aturan ini, setiap ISP akan memperoleh bagian dari setiap konten musik yang diunduh, bisa disepakati per lagu, per KiloByte (KB), atau kebijakan lainnya. Tentu saja, dipikirkan agar musik legal yang dinikmati tidak disalahgunakan dan diunggah menjadi konten ilegal.
Sammy menambahkan ISP terus mengembangkan berbagai konsep bisnis baru untuk bertahan dan mengikuti arah perkembangan bisnis teknologi, dan bukan cuma sekadar penyedia jaringan internet. Setelah memiliki infrastruktur yang kuat, tidak bisa berhenti hanya sampai di situ.
"Hal ini juga sebagai salah satu edukasi kepada masyarakat bahwa hak cipta seseorang perlu dihargai. Tentu saja, harganya harus wajar sehingga dapat diterima konsumen," tutupnya.
(eno/ash)