Penggerebekan Kim Dotcom Dianggap Ilegal
Hide Ads

Penggerebekan Kim Dotcom Dianggap Ilegal

- detikInet
Jumat, 29 Jun 2012 08:03 WIB
Kim Dotcom (ist)
Selandia Baru - Kabar mengejutkan datang di tengah proses hukum yang membelit pendiri situs Megaupload, Kim Dotcom. Surat perintah penyitaan yang digunakan 70 anggota polisi Selandia Baru yang melakukan penggerebekan di kediaman Kim diketahui adalah surat tak resmi.

Dengan demikian, pengadilan Selandia Baru menyatakan, penangkapan miliuner yang diduga melakukan tindak pelanggaran hak cipta tersebut ilegal. Hal ini terang saja menjadi tamparan bagi FBI.

Kim adalah satu dari empat pria yang ditangkap Januari silam sebagai bagian dari investigasi terhadap dugaan pelanggaran hak cipta Megaupload yang dipimpin FBI. Demikian keterangan yang dilansir Telegraph, Jumat (29/6/2012).

Jaksa penuntut mengatakan, Kim adalah pemimpin dari kelompok yang terjaring sejak tahun 2005, yang mengopi dan mendistribusikan musik, film dan konten berhak cipta lainnya secara ilegal. Namun pengacara Kim menyebutkan, kliennya hanyalah menawarkan layanan penyimpanan online.

Pekan ini, hakim pengadilan tinggi Selandia Baru Helen Winkelmann menemukan bahwa surat perintah yang digunakan dalam penyitaan properti di kediaman Kim tidak sah. Artinya, langkah yang dilakukan FBI mengopi data dari komputer Kim dan membawanya adalah perbuatan melanggar hukum.

"Isi surat perintah tidak cukup menggambarkan pelanggaran yang berkaitan dengan mereka. Dengan demikian, itu tidak sah," kata Winkelmann.

Merespons laporan ini, kepolisian Selandia Baru mengatakan mereka saat ini tengah mempertimbangkan dan akan berdiskusi dengan Crown Law guna menentukan tindakan apa yang perlu diakukan lebih lanjut.

(rns/rou)

Berita Terkait