"Jika melihat pada kondisi yang ada, interkoneksi memang harus dihitung ulang agar bisa lebih murah tarif retail. Peraturan Menteri No 8/2006 sudah out of date, harus direvisi segera," ungkap mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi kepada detikINET, Selasa (5/6/2012).
Heru yang kini menjadi peneliti dari Indonesia ICT Institute, mengungkapkan jika berdasarkan hitungan yang dilakukannya, seharusnya untuk biaya interkoneksi SMS bisa mencapai Rp 8 - Rp 10 bukan Rp 23 seperti yang ditetapkan oleh pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pemerintah juga harus menyiapkan aturan interkoneksi berbasis IP (internet protocol). "Akan lebih murah karena perangkat-perangkat sudah IP based sekarang," pungkasnya.
(rou/ash)