Tulis Status Pengeroyokan di FB, Suporter The Jak Dijerat UU ITE
Hide Ads

Tulis Status Pengeroyokan di FB, Suporter The Jak Dijerat UU ITE

- detikInet
Sabtu, 02 Jun 2012 16:16 WIB
ilustrasi (ist)
Jakarta - Polisi menetapkan suporter Persija Jakarta, Irwan, sebagai tersangka karena melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Irwan dijerat karena menulis status terkait pengeroyokan di dalam akun Facebook miliknya.

"Irwan dikenakan pasal 28 UU ITE Tahun 2009," ujar Direktur Reserse Umum Polda Metro Jaya, Kombes Toni Harmanto, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Sabtu (2/6/2012).

Toni menegaskan, Irwan tidak termasuk ke dalam gerombolan yang ikut mengeroyok suporter dari Persib Bandung. Namun Irwan justru menuliskan status yang bernada provokatif di dalam akun Facebooknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia menuliskan status Facebook yang mengundang rasa kebencian bagi orang yang membacanya," jelas Toni.

Sebelumnya, polisi menangkap 10 orang suporter yang diduga melakukan pengeroyokan hingga 3 orang tewas pada saat laga Persija melawan Persib di Stadion Gelora Bung Karno. 6 Orang di antaranya ditahan, sementara 4 lainnya lainnya dilepaskan.

"Yang empat orang dilepaskan karena tidak terbukti melakukan pengeroyokan," ujar Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan.

Enam orang yang ditahan itu adalah Widodo alias Dodo, Yanto alias Papay, Bayu Kristiawan, Mios alias Rohim, Bayu alias Ambon dan Ikhfa. Sementara itu, 4 orang lainnya dilepaskan tadi malam oleh polisi.

Keenam orang tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Korban tewas pengeroyokan adalah Lazuardi (29) dari Jakarta Pusat, Rangga (22) dari Bandung dan Deny (16) dari Bekasi.

(mok/rou)

Berita Terkait