"Irwan dikenakan pasal 28 UU ITE Tahun 2009," ujar Direktur Reserse Umum Polda Metro Jaya, Kombes Toni Harmanto, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Sabtu (2/6/2012).
Toni menegaskan, Irwan tidak termasuk ke dalam gerombolan yang ikut mengeroyok suporter dari Persib Bandung. Namun Irwan justru menuliskan status yang bernada provokatif di dalam akun Facebooknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, polisi menangkap 10 orang suporter yang diduga melakukan pengeroyokan hingga 3 orang tewas pada saat laga Persija melawan Persib di Stadion Gelora Bung Karno. 6 Orang di antaranya ditahan, sementara 4 lainnya lainnya dilepaskan.
"Yang empat orang dilepaskan karena tidak terbukti melakukan pengeroyokan," ujar Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan.
Enam orang yang ditahan itu adalah Widodo alias Dodo, Yanto alias Papay, Bayu Kristiawan, Mios alias Rohim, Bayu alias Ambon dan Ikhfa. Sementara itu, 4 orang lainnya dilepaskan tadi malam oleh polisi.
Keenam orang tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Korban tewas pengeroyokan adalah Lazuardi (29) dari Jakarta Pusat, Rangga (22) dari Bandung dan Deny (16) dari Bekasi.
(mok/rou)