Episode yang dimaksud adalah dilayangkannya gugatan dua perusahaan Content Provider (CP) -- PT Extent Media Indonesia dan PT Era Cahaya Brilian -- kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dengan ancaman ganti rugi hingga RP 688,4 miliar.
Melihat kondisi yang ada, Menkominfo Tifatul Sembiring pun diminta keluar dari sarangnya untuk membereskan keadaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BRTI kan perwakilannya Menkominfo juga. Nah, Pak menteri gimana nih, wakilnya di situ (BRTI-red.) juga kena masalah," imbuhnya, kepada detikINET, Senin (5/3/2012).
Kamilov sendiri sejatinya menyayangkan kalangan industri dan regulator yang tersangkut dalam gugatan di meja hijau. Seharusnya, mereka bisa membicarakan masalah ini terlebih dahulu dengan kepala dingin sebelum mengajukan gugatan.
"Kita kan ada yang namanya proses mediasi. Harusnya duduk bareng, ketimbang sampai pengadilan, melelahkan, dan belum tentu membuahkan hasil maksimal," lanjut Kamilov, yang juga pernah duduk di jajaran BRTI ini.
"Menteri (Tifatul Sembiring-red.) harusnya juga punya sensitivitas ke industri, jangan ke Twitter melulu. Jadi rasanya perlu mendesak beliau untuk turun tangan menangani industri telekomunikasi agar lebih baik lagi," pungkasnya.
(ash/sha)