Ada yang Aneh dalam Kasus IM2
Hide Ads

Ada yang Aneh dalam Kasus IM2

- detikInet
Selasa, 24 Jan 2012 20:45 WIB
Jakarta - Kasus frekuensi 3G Indosat bersama anak usahanya, Indosat Mega Media (IM2) dipertanyakan komunitas. Ada yang aneh. Selain dinilai tidak berdasar pelaporannya, kesalahannya pun terkesan dicari-cari. Belum lagi, sang pelapornya juga ditengarai bermasalah.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah meningkatkan status kasus penyalahgunaan jaringan frekuensi 2,1 GHz/3G milik Indosat ke penyidikan.

Lembaga yudikatif ini telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No.PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 tertanggal 18 Januari 2012. Dalam surat perintah penyidikan itu disebutkan pula tersangka kasus penyalahgunaan jaringan frekuensi 2,1 Ghz milik Indosat berinisial IA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

IA diduga melakukan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk IM2. Padahal, IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G.

IM2 menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara Indosat dengan IM2. Padahal, IM2 sendiri adalah anak perusahaan dari Indosat.

Dengan demikian, menurut Kejagung, IM2 telah menyelenggarakan jasa telekomunikasi jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin pemerintah.

Akibat penyalahgunaan ini, negara katanya dirugikan sekitar Rp 3,8 triliun sejak 24 Oktober 2006. Untuk itu, IA dikenakan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula ketika LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) yang dipimpin oleh Denny AK melaporkan dugaan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 GHz/3G yang dilakukan Indosat dan IM2 ke Kejati Jawa Barat. Namun, karena locus delicti-nya tidak hanya di Jawa Barat, penyelidikan kasus ini diambil alih oleh Kejagung.

Hery Nugroho, mantan Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengaku pernah dipanggil oleh Kejati untuk memberikan kesaksian.

"Saya waktu itu dipanggil untuk berita acara wawancara. Waktu itu setelah saya jelaskan, kasusnya sempat berhenti karena memang tidak ada yang salah dalam hal regulasi," kata dia, dalam jumpa pers pernyataan bersama 10 asosiasi, di Graha MIK, Jakarta, Selasa (24/1/2012).

"Tapi entah kenapa, kasus ini seperti dicari-cari kesalahannya. Tidak berhasil dari sisi frekuensi, akhirnya kasus ini dibawa ke ranah lain seperti transfer pricing, cross subsidize, dan lain-lain," keluh Hery lebih lanjut.

Keluhan lain juga disampaikan oleh Barata Wardhana, pengurus Indonesia Telecommunication User Group (IdTUG). Menurutnya, Denny AK sang pelapor, sebelumnya sempat menjadi anggota IdTUG yang mengurusi masalah hukum.

"Dia (Denny-red.) telah dipecat secara tidak hormat dari IdTUG karena sejumlah kasus. Salah satunya soal kasus VAS Indosat," kata Barata di tempat yang sama, tanpa mau mengungkap detail kasus yang dimaksud.

"Dia itu keponakannya Nurul (Budi Yakin, Ketua IdTUG yang kini menjadi salah satu anggota BRTI). Denny juga yang mengurusi masalah hukum yang sempat menimpa Nurul saat itu," papar Barata.

Seperti diketahui, Nurul sebelum menjadi anggota BRTI sempat diberitakan pernah terjerat kasus hukum. Berita ini sempat ramai, namun Nurul tetap melaju menjadi anggota BRTI hingga saat ini.

Barata sendiri mengaku tak takut jika pernyataannya akan memicu perselisihan dengan Denny AK di kemudian hari. "Saya tidak takut kalau urusan hukum. Saya takutnya cuma sama pistol saja," tegasnya.

(rou/ash)

Berita Terkait