Berita Utama
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
5 Casing iPhone yang Punya 'Gigi' Pembuka Botol
-
Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
Jumat, 25/05/2012 12:52 WIB
Mencicipi Facebook Camera: Instagram ala Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
Kamis, 24/05/2012 15:37 WIB
Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?
-
Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
Polemik SOPA & PIPA: Apa Imbas untuk Indonesia?
Rabu, 18/01/2012 16:51 WIB

Ikon perlawanan untuk SOPA & PIPA (Ist.)
Jakarta - Sejumlah penggiat layanan internet dunia, seperti Google hingga Wikipedia, tengah kasak-kusuk lantaran keberadaan rancangan Undang-undang Anti Pembajakan Online yang kini tengah digodok di Amerika Serikat. Kedua aturan yang dimaksud adalah Stop Online Piracy Act (SOPA) dan Protect IP Act (PIPA).
Menurut advokat dari Sheyoputra Law Office, Donny A. Sheyoputra, kedua UU itu sejatinya sudah lama disiapkan. Hanya saja, baru ramai dibicarakan sekarang lantaran tengah dalam proses finalisasi. Toh, sejak proses awalnya yakni ketika masih disusun, yang menentang juga banyak.
"Intinya, itu adalah UU yang bertujuan untuk memperkecil peluang pembajakan terutama melalui sektor online atau internet. Masalahnya, sering kali pembajakan lewat internet kan gak disengaja terjadi. Itu membuat sebagian kalangan menentang. SOPA itu lebih ke arah internet piracy dan PIPA lebih sebagai kebijakan umum agar IP ditegakkan," jelasnya.
Dilansir Venture Beat, SOPA dijabarkan nantinya memperbolehkan pemerintah AS dan perusahaan pemegang hak cipta untuk menargetkan situs asing alias dari luar AS yang dianggap melakukan pelanggaran, pembajakan atau pemalsuan kekayaan intelektual.
Contohnya, jika ada website yang dituding memiliki konten ilegal yang melanggar hak cipta (termasuk di antaranya lagu, gambar, video klip, dan lainnya), maka situs tersebut dapat diblokir oleh ISP di AS, tak dicantumkan dari mesin pencarian, dan bahkan dihadang untuk menjalankan bisnis online dengan penyedia jasa pembayaran seperti PayPal.
Tak pelak, melihat berbagai kemungkinan yang bisa dilakukannya, banyak pihak yang mengkhawatirkan implementasi dari UU ini. Sebab secara drastis akan mengubah cara internet beroperasi.
"Kalau terang-terangan jual produk bajakan, jelas cocok dipidana dengan itu. Tapi kalau diterapkan mentah-mentah, maka yang tidak sengaja melanggar pun bisa kena. Misalnya membuat tulisan tetapi lupa menulis sumber kutipannya. Itu bisa menakutkan sehingga Wikipedia termasuk yang protes," imbuh Donny.
"Jadi yang dianggap berbahaya adalah peluang terjadinya penyalahgunaan UU itu terhadap mereka yang sebenarnya tidak sadar melakukan pelanggaran hak cipta karena tidak tahu," lanjutnya.
Ditarik ke Indonesia
Lalu bagaimana dampaknya ke Indonesia? Menurut mantan Kepala Business Software Alliance (BSA) Indonesia ini, imbasnya kemungkinan cuma dirasakan secara tidak langsung. "Misalnya kalau Wikipedia tutup di sana (AS-red.), berarti kita di sini (Indonesia-red.) tidak bisa mengaksesnya kan?" papar Donny.
Ulah dari pemasang iklan yang menawarkan produk atau materi bajakan juga bisa menyeret pemilik situs. Dimana akhirnya penyedia space (pemilik situs) bisa ikut-ikutan dituduh membantu promosi iklan barang bajakan.
"Nah, ini yang tidak adil. Padahal internet adalah dunia maya yang maju sangat pesat, sulit dibendung. Tetapi UU ini memudahkan orang jadi kesandung masalah hukum karena terlalu luas cakupannya," Donny menjelaskan.
Sementara penggiat internet di Indonesia dinilai belum tentu bisa dipidana karena mereka berdomisili di Indonesia. Tetapi kalau mereka di AS dan melakukan pelanggaran hukum di sana, maka UU ini bisa menjerat mereka.
"Kalau ditinjau dari perbedaan sistem hukum kita dan AS, maka sebenarnya kita tidak terlalu terpengaruh dengan UU itu karena berlakunya lebih ke arah AS. Tetapi karena internet tidak ada batasnya, ini menjadi problem tersendiri," pungkasnya.
Perdebatan soal SOPA dan PIPA sendiri di AS sana mengerucut pada dua kubu. Yakni para pendukung aturan ini yang datang dari kalangan industri hiburan dan Chamber Commerce AS. Mereka beragumen, pembajakan telah mengusik bisnis mereka sehingga perlu adanya UU semacam ini.
Sementara di sisi berlawanan ada penggiat layanan internet. Mulai dari Google, Wikipedia, WordPress, hingga Twitter yang dengan lantang menentang.
( ash / rns )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Menurut advokat dari Sheyoputra Law Office, Donny A. Sheyoputra, kedua UU itu sejatinya sudah lama disiapkan. Hanya saja, baru ramai dibicarakan sekarang lantaran tengah dalam proses finalisasi. Toh, sejak proses awalnya yakni ketika masih disusun, yang menentang juga banyak.
"Intinya, itu adalah UU yang bertujuan untuk memperkecil peluang pembajakan terutama melalui sektor online atau internet. Masalahnya, sering kali pembajakan lewat internet kan gak disengaja terjadi. Itu membuat sebagian kalangan menentang. SOPA itu lebih ke arah internet piracy dan PIPA lebih sebagai kebijakan umum agar IP ditegakkan," jelasnya.
Dilansir Venture Beat, SOPA dijabarkan nantinya memperbolehkan pemerintah AS dan perusahaan pemegang hak cipta untuk menargetkan situs asing alias dari luar AS yang dianggap melakukan pelanggaran, pembajakan atau pemalsuan kekayaan intelektual.
Contohnya, jika ada website yang dituding memiliki konten ilegal yang melanggar hak cipta (termasuk di antaranya lagu, gambar, video klip, dan lainnya), maka situs tersebut dapat diblokir oleh ISP di AS, tak dicantumkan dari mesin pencarian, dan bahkan dihadang untuk menjalankan bisnis online dengan penyedia jasa pembayaran seperti PayPal.
Tak pelak, melihat berbagai kemungkinan yang bisa dilakukannya, banyak pihak yang mengkhawatirkan implementasi dari UU ini. Sebab secara drastis akan mengubah cara internet beroperasi.
"Kalau terang-terangan jual produk bajakan, jelas cocok dipidana dengan itu. Tapi kalau diterapkan mentah-mentah, maka yang tidak sengaja melanggar pun bisa kena. Misalnya membuat tulisan tetapi lupa menulis sumber kutipannya. Itu bisa menakutkan sehingga Wikipedia termasuk yang protes," imbuh Donny.
"Jadi yang dianggap berbahaya adalah peluang terjadinya penyalahgunaan UU itu terhadap mereka yang sebenarnya tidak sadar melakukan pelanggaran hak cipta karena tidak tahu," lanjutnya.
Ditarik ke Indonesia
Lalu bagaimana dampaknya ke Indonesia? Menurut mantan Kepala Business Software Alliance (BSA) Indonesia ini, imbasnya kemungkinan cuma dirasakan secara tidak langsung. "Misalnya kalau Wikipedia tutup di sana (AS-red.), berarti kita di sini (Indonesia-red.) tidak bisa mengaksesnya kan?" papar Donny.
Ulah dari pemasang iklan yang menawarkan produk atau materi bajakan juga bisa menyeret pemilik situs. Dimana akhirnya penyedia space (pemilik situs) bisa ikut-ikutan dituduh membantu promosi iklan barang bajakan.
"Nah, ini yang tidak adil. Padahal internet adalah dunia maya yang maju sangat pesat, sulit dibendung. Tetapi UU ini memudahkan orang jadi kesandung masalah hukum karena terlalu luas cakupannya," Donny menjelaskan.
Sementara penggiat internet di Indonesia dinilai belum tentu bisa dipidana karena mereka berdomisili di Indonesia. Tetapi kalau mereka di AS dan melakukan pelanggaran hukum di sana, maka UU ini bisa menjerat mereka.
"Kalau ditinjau dari perbedaan sistem hukum kita dan AS, maka sebenarnya kita tidak terlalu terpengaruh dengan UU itu karena berlakunya lebih ke arah AS. Tetapi karena internet tidak ada batasnya, ini menjadi problem tersendiri," pungkasnya.
Perdebatan soal SOPA dan PIPA sendiri di AS sana mengerucut pada dua kubu. Yakni para pendukung aturan ini yang datang dari kalangan industri hiburan dan Chamber Commerce AS. Mereka beragumen, pembajakan telah mengusik bisnis mereka sehingga perlu adanya UU semacam ini.
Sementara di sisi berlawanan ada penggiat layanan internet. Mulai dari Google, Wikipedia, WordPress, hingga Twitter yang dengan lantang menentang.
( ash / rns )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga
Berita Terbaru
Index »
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:45 WIB
Tweet Satpam IPB Sebelum Ditembak: Hati-hati Curanmor di Kampus
-
Jumat, 25/05/2012 14:57 WIB
Google Didesak Tutup Keran Download Ilegal
-
Jumat, 25/05/2012 13:48 WIB
Napak Tilas Perjalanan Awal Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 09:03 WIB
Lucu! Pencuri iPhone Kirim Foto Dirinya ke Facebook Korban
-
Jumat, 25/05/2012 08:51 WIB
BMW Punya 10 Juta Fans di Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 08:28 WIB
Facebook Tak Berdaya Lawan Faceporn
-
Kamis, 24/05/2012 21:06 WIB
Yahoo Axis, Ketika Browser & Mesin Pencari Bergabung
- Jumat, 25/05/2012 10:51 WIB
Nasib BlackBerry Messenger Suram?
- Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
- Jumat, 25/05/2012 09:03 WIB
Lucu! Pencuri iPhone Kirim Foto Dirinya ke Facebook Korban
- Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
- Jumat, 25/05/2012 13:23 WIB
Android Makin Kuasai Dunia
- Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
Sosok
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
- Jumat, 25/05/2012 16:46 WIB
Pengakses Internet Masih Banyak dari Nokia
- Jumat, 25/05/2012 11:40 WIB
RIM Bantah Abaikan BlackBerry Messenger
- Jumat, 25/05/2012 14:57 WIB
Google Didesak Tutup Keran Download Ilegal
-
199 Komentar
-
84 Komentar
-
75 Komentar
-
67 Komentar
-
63 Komentar
-
63 Komentar
-
54 Komentar
-
53 Komentar
-
48 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message



.jpg)


