Hukuman Buat Taksi Online Jika Tak Patuhi Tarif Baru
Hide Ads

Hukuman Buat Taksi Online Jika Tak Patuhi Tarif Baru

Fadhly Fauzi Rachman - detikInet
Sabtu, 01 Jul 2017 17:07 WIB
Foto: detikINET/Adi Fida Rahman
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi mengumumkan tarif batas bawah dan atas bagi taksi online. Hal tersebut juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017.

Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto penetapan tarif baru ini ditujukan kepada seluruh penyedia taksi online. Jika ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi.

Sanksi tersebut disesuaikan oleh aturan yang berlaku dan atas pelaksanaannya ada evaluasi dalam kurun waktu 6 bulan. Sanksinya berupa teguran hingga dinonaktifkan aplikasi taksi online itu sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita ada proses monitoring, pengawasan, apabila ada hal yang belum dilaksanakan kita akan lakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksinya adalah mulai dari teguran, pemutusan kerja hingga penonaktifan aplikasi itu sendiri," kata Pudji di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (1/7/2017).

Foto: Infografis 11 poin aturan taksi online dan 3 poin keberatan penyedia aplikasi taksi online (Infografis: Andhika Akbaryansyah/detikcom)


Pudji menegaskan, aturan tarif yang baru diterbitkan ini berlaku sejak 1 Juli 2017 dan haru diikuti oleh para operator penyedia jasa taksi online.


Berdasarkan berbagai usulan tarif, ditetapkan penerapan tarif untuk taksi online berdasarkan dua wilayah. Yakni wilayah I yang meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa untuk tarif batas bawahnya Rp 3.500 per kilometer (km), untuk tarif batas atasnya Rp 6.000 per km.

Untuk wilayah II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, dan Papua ditetapkan tarif batas bawahnya Rp 3.700 per km, sedangkan tarif batas atasnya Rp 6.500 per km.

Sedangkan ketentuan terkait mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Pudji menjelaskan untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi, di mana bagi anggota Koperasi yang memiliki STNK atas nama perorangan masih dapat menggunakan kendaraannya untuk melakukan kegiatan usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK) sampai dengan berakhirnya masa berlaku STNK (melakukan balik nama), dengan melampirkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara anggota Koperasi dengan pengurus Koperasi. (rou/rou)