"Saya melihat Dishub-dishub belum terlalu mengerti apa yang dibuat dalam Peraturan Menteri 32 itu. Peraturan Menteri 32 itu justru mengatur agar angkutan konvensional itu tidak bisa dilibas dengan angkutan online gitu," kata Menhub Budi Karya di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2017).
Budi ingin ada kesetaraan antara transportasi konvensional dan transportasi online dan dapat bersinergi. Salah satu caranya dengan meminta pihak Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk mengakomodir kelompok-kelompok taksi dengan taksi online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencarian solusi antara transportasi konvensional dan transportasi modern terus dilakukan dengan Focus Discussion Group (FGD), termasuk soal solusi trayek dari angkot dan kendaraan roda dua.
"Untuk angkot bagaimana, taksi seperti apa. Banyak sekali hal-hal tertentu bisa kita pecahkan kalau kita itu sharing," ucapnya. (fiq/rou)