Perang Cyber dan Ancaman Kedaulatan NKRI
Hide Ads

Kolom Telematika (2)

Perang Cyber dan Ancaman Kedaulatan NKRI

Achmad Rouzni Noor II - detikInet
Senin, 01 Feb 2016 11:36 WIB
Foto: detikINET - Anggoro Suryo Jati
Jakarta - Saat pemblokiran Netflix oleh Telkom ramai diberitakan, banyak yang mengaitkan hal ini dengan isu kedaulatan cyber NKRI. Sebenarnya apa sih kedaulatan cyber yang dimaksud?

Nonot Harsono, mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang kini aktif di organisasi Mastel--Masyarakat Telematika Indonesia, ikut dimintai pendapatnya oleh detikINET.

Dalam tulisannya, akademisi yang telah 20 tahun lebih mengajar telekomunikasi di Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) ini pun coba menjabarkan secara detail apa definisi dari kedaulatan cyber yang dimaksud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut adalah lanjutan dari pembahasan di artikel sebelumnya:

Dalam konteks hubungan antar bangsa, terhubungnya jaringan pitalebar Indonesia dengan jaringan broadband global memiliki bobot tugas memilih politik luar negeri yang sangat berat.

Apakah Indonesia akan begitu saja menyamakan politik luar negeri untuk Cyber World ini sama dengan ketika bangsa Indonesia menyatakan politik luar negeri di dunia fisik yang bebas aktif.

Untuk dapat menjawab dengan pas, sebaiknya memahami apa saja yang mungkin terjadi di dunia cyber ini. Ada beberapa gambaran sederhana tentang situasi tersebut.

Globalisasi Ekonomi Online

Dengan jaringan broadband, seluruh negara di dunia terhubung, semakin banyak transaksi online dan belanja online. Melintasi batas negara dengan pembayaran melalui kartu kredit dan uang digital lainnya.

Komoditas digital yang non-fisik semakin beragam sehingga lalu-lintas 'barang dagangan' pun melalui jaringan broadband -- tidak melalui pengapalan dan pelabuhan.

Tidak melalui custom-clearence, tidak melalui bea dan cukai, belum terjangkau audit perpajakan, tidak ada commercial-present, dan sebagainya. Globalisasi online terjadi begitu saja di depan mata dan perdagangan global secara online telah terjadi semakin marak.

Tidak ada kendali negara dan tidak ada kedaulatan ekonomi. Maka, ini merupakan agenda penting dalam hal kedaulatan cyber.

Ancaman Gangguan terhadap Transaksi Online

Pergeseran transaksi bisnis dari temu-fisik menjadi transaksi secara online menuntut perhatian dalam hal keamanan transaksi dan kepercayaan publik untuk menggunakannya.

Hal ini telah diangkat dalam Deklarasi WSIS 2003 Geneva dan WSIS 2005 Tunisia yang tertuang dalam kunci kelima C5: "Building Confidence and Security in the use of ICTs".  

Maka negara harus hadir dan perlu memiliki strategi pengamanan transaksi online. Infrastruktur penting untuk keamanan transaksi online ini adalah Public-Key-Infrastructure yang harus dibangun dan dimiliki Indonesia, agar mampu berdaulat dalam menata dan memantau lalu-lintas perdagangan online nasional.

Hingga saat ini, penentu keabsahan pembayaran online Indonesia masih menggunakan infrastruktur di luar negeri sehingga rekaman kegiatan online ini berada di luar negeri.

Globalisasi Ideologi, Politik, Sosial-Budaya

Peran media sosial melalui jaringan broadband sudah tidak perlu dibahas lagi secara rinci. Keterhubungan global yang tanpa gerbang cyber telah membuat NKRI menjadi negara tanpa tapal batas.

Seluruh pemegang smartphone dan gadget lainnya bebas berhubungan dengan siapa saja di mana saja dan kapan saja, dari tempat terbuka ataupun tempat pribadi.

Bila di dunia nyata masih berlaku rasa malu dilihat banyak orang, tetapi di dunia cyber tidak ada lagi kendali sosial itu karena perbuatan apapun bisa dilakukan di ruang pribadi.

Maka tanpa kehadiran kendali negara di dunia cyber Indonesia, kedaulatan NKRI niscaya tidak ada lagi. Ideologi, politik, dan sosial-budaya dari manapun dapat dengan mudah diakses dan dikirim masuk ke wilayah NKRI melalui jaringan broadband global.

Ancaman Global terhadap Anak Nusantara

Catatan anak dan pemuda yang menjadi korban kejahatan cyber sudah cukup banyak, ajakan radikalisme, pornografi, pornografi-anak, ataupun bully secara online, adalah daftar panjang dampak keterhubungan global.

Semua anak dan remaja pemegang gadget menjadi amat rentan terhadap gangguan dunia cyber karena pada usia muda ini rasa ingin tahunya amat besar. Maka negara-negara yang sudah menyadari adanya ancaman ini sudah menerbitkan UU Perlindungan Anak dari konten internet yang membahayakan.

Ancaman Global terhadap Warga Negara

Semua warga negara pemegang gadget yang terhubung ke jaringan global akan menjadi rentan terhadap gangguan kejahatan cyber dan eksploitasi data pribadi.

Mulai dari gangguan penawaran produk barang dan jasa, hingga ke informasi yang menipu, ataupun hilangnya hak privasi karena surveilance, penyadapan, personal data harvesting (panen data pribadi), dan sebagainya.

Semakin maraknya aplikasi yang berebut data pengguna dan mencatat semua data pribadi, nomor telepon, dan nomor IMEI gadget, semakin membuat masyarakat tidak berdaya pada saat data pribadi tersebut dieksploitasi untuk kepentingan bisnis dan dipindah tangankan entah kemana.

Bahkan rekam jejak kegiatan sehari-hari pun disimpan oleh aplikasi tertentu sehingga hak pribadi penduduk menjadi hilang. Maka negara perlu menerbitkan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi, Privacy, dan Perlindungan Penduduk.

Ancaman Perang Cyber

Selama ada perang fisik tentu ada perang cyber karena manusianya sama. Ada serangan cyber maka ada pertahanan cyber. Sasarannya adalah public-utility yang dikendalikan secara terpusat. Baik yang berskala lokal, nasional, apalagi global.

Semakin terpusat sistem kendali dari public-utility itu, semakin rentan untuk dilumpuhkan dalam sekali serangan.

Maka umumnya, negara yang sadar adanya potensi perang cyber akan membangun infrastruktur sistem kendali public-utility-nya secara eksklusif agar memiliki tingkat keamanan dan ketahanan yang tinggi.

Tidak tepat jika jaringan umum (public-network) dipakai dalam sistem kendali public-utility apalagi untuk sistem pertahanan dan keamanan nasional.

Ancaman Global terhadap Kedaulatan NKRI

Dari uraian di atas, ancaman kedaulatan cyber adalah suatu keniscayaan dan sebagian telah terjadi. NKRI yang menjadi terhubung tanpa batas-negara memerlukan Gerbang-Cyber sebagai batas negara. Jaringan nasional sangat perlu ditata dengan memperhatikan aspek keamanan dan kedaulatan NKRI.

Maka menjadi nyata bahwa keterhubungan pitalebar Indonesia dengan jaringan broadband global akan membawa dampak IPOLEKSOSBUD-HANKAMNAS yang amat memerlukan perhatian dan penanganan yang sungguh-sungguh.

Globalisasi Online membawa dampak cyber-threats, cyber-crime, cyber-attack, cyber-war, cyber-terror, cyber-bully, kolonialisasi ekonomi online, dan sebagainya. Sungguh kedaulatan NKRI di dunia cyber memerlukan SISHANKAMRATA-Cyber.

Lingkup Kedaulatan–Cyber

Satu hal mendasar yang perlu ditegaskan oleh Indonesia adalah bahwa urusan besar Kedaulatan Cyber bukan sekedar urusan cyber-attack saja, tetapi mencakup seluruh urusan IPOLEKSOSBUD dan HANKAMNAS.

Semua bentuk kedaulatan yang berlaku di dunia nyata mestinya berlaku pula di dunia cyber. Karena itu lingkup kedaulatan cyber dapat meliputi:
  • Menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan cyber warga negara.
  • Transaksi online yang aman dan dapat dipercaya
  • Mencegah gangguan atas public-utility (listrik, air, gas, lalu-lintas, dst.)
  • Menekan dan menanggulangi kejahatan cyber (carding, fraud, penipuan).
  • Pemulihan segera atas gangguan public utility.
  • Menjaga kewajaran penguasaan ekonomi global.
  • Menetapkan kebijakan dan strategi kedaulatan cyber nasional
  • Menentukan kebijakan politik luar negeri dunia cyber
  • Menentukan kebijakan dan pengaturan perdagangan online global
  • Menentukan kebijakan dan pengaturan perpajakan e-commerce global
  • Melakukan pengawasan dan evaluasi berkelanjutan atas lalu-lintas cyber.
  • Melindungi critical-infrastructure pemerintahan.
  • Menentukan strategi pembangunan critical-infrastructure pemerintahan
  • Menentukan strategi menghadapi cyber attacks – cyber warfare
  • Pemulihan segera dampak cyber attack
  • Menetapkan panduan koordinasi lintas lembaga/kementerian.
  • Mengendalikan penetrasi ideologi, politik, dan sosial-budaya.
  • Menentukan kebijakan, strategi, dan ambang toleransi terhadap penetrasi
  • Melaksanaan kebijakan dan strategi ketahanan budaya nasional
  • Menentukan kebijakan dan strategi penataan jaringan broadband nasional dan gerbang cyber NKRI.
  • Melindungi warga negara (privacy, data pribadi) dan anak-anak.
  • Menentukan kebijakan dan strategi perlindungan data peribadi dan privacy warga negara.
  • Menentukan kebijakan dan strategi perlindungan anak nusantara.
Kemajuan teknologi telah membuka peluang dan ancaman baru, mengubah pola dan gaya hidup, dan mengubah pola hubungan antar bangsa.

Maka sungguh penting bagi Indonesia untuk menyerukan kepada dunia bahwa semaju apapun perkembangan kemampuan teknologi, eksistensi bernegara harus tetap dihargai dan dihormati.

Ke arah dalam negeri, negara perlu melengkapi kemampuan, fungsi kendali, aparat, dan kelembagaan/organisasi, yang sesuai kemajuan zaman dalam rangka terus menjaga kedaulatan negara.

Globalisasi dan perdagangan bebas adalah dua hal yang menjadi agenda tetap negara maju, baik di dunia nyata maupun di dunia cyber.

Maka negara maju akan berusaha mendorong keterbukaan dunia cyber, akan memaksa negara lain agar jaringan global tidak perlu diatur, mengarahkan negara cyber tanpa tapal batas, dalam rangka membangun dominasi di dunia cyber.

Itu sebabnya, para pemimpin Indonesia harus tetap konsisten dengan diplomasi sederhana, bahwa kedaulatan negara adalah absolut.

Dalam artikel selanjutnya -- artikel terakhir dari tiga seri tulisan ini -- akan dibahas secara lengkap mengenai lingkup strategi menjaga kedaulatan cyber di NKRI. (rou/ash)
Berita Terkait