Menurut keterangan HR, ia awalnya mengundang AG, yang mengaku sebagai mahasiswa di salah satu kampus di Makassar, bertamu ke rumahnya di Pallangga.
Namun, saat HR masuk ke dalam rumahnya yang dalam keadaan kosong, AG membuntutinya lalu melancarkan aksi bejatnya. AG memperkosa HR di dalam kamar mandi rumah HR. Usai melampiaskan nafsu jahannamnya, AG kemudian kabur meninggalkan HR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Guna kepentingan penyelidikan, korban yang tergolong di bawah umur ini dimintai keterangannya di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," ujar Arifin.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 285 KUHP dan Pasal 81 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
(mna/rou)











































