"Operator harus menjamin konsumen dari layanan-layanan bersifat spam," tegas anggota BRTI Heru Sutadi kepada detikINET, di Jakarta, Kamis (29/7/2010).
Untuk lebih melindungi pengguna telekomunikasi, kata Heru, BRTI sedang membahas Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang keamanan jaringan telekomunikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan melihat upaya operator mengatasi spam-spam seperti itu. Sebab yang menjamin SMS lintas operator tidak digunakan untuk spam kan operator sendiri," tandas Heru.
Apakah SMS jenis spam ini juga mengganggu Anda? Diskusikan bersama pengguna lainnya dalam ruang Curhat Pelanggan di forum detikINET. (rou/wsh)