Spectrum Sharing Jadi Kunci Digelarnya Jaringan 5G di Indonesia

Spectrum Sharing Jadi Kunci Digelarnya Jaringan 5G di Indonesia

ADVERTISEMENT

Spectrum Sharing Jadi Kunci Digelarnya Jaringan 5G di Indonesia

Anggoro Suryo Jati - detikInet
Sabtu, 24 Okt 2020 17:45 WIB
Jaringan 5G
Foto: Reuters
Jakarta -

Penerapan spectrum sharing dianggap sebagai sebuah keniscayaan saat menghadirkan teknologi baru seperti 5G. Begini penjelasannya.

Hal ini diutarakan oleh Merza Fachys, President Director Smartfren, yang menilai UU Cipta Kerja di Sektor Pos dan Telekomunikasi bakal memberikan perubahan berarti pada sektor komunikasi, yang akan berdampak positif bagi masyarakat.

"Tujuan dari UU ini adalah untuk memberikan manfaat bagi seluruh bangsa Indonesia. Yang paling diuntungkan adalah operator dominan. Namun, operator lainnya juga diuntungkan. Jadi UU Cipta Kerja ini menguntungkan para stake holder telekomunikasi," terang Merza.

Menurut Merza, spectrum sharing untuk penerapan teknologi baru merupakan suatu keniscayaan. Terutama ketika bangsa Indonesia ingin menerapkan 5G. Sebab untuk menerapkan teknologi baru ini dibutuhkan spektrum frekuensi yang sangat besar (minimal 100 MHz).

Merza menceritakan, saat ini di Indonesia sudah tidak ada lagi spektrum frekuensi kosong yang dapat dipergunakan untuk mengimplementasikan layanan 5G. Sehingga ketika Indonesia hendak menerapkan Industri 4.0 dengan menghadirkan layanan 5G, mau tidak mau pelaku usaha harus melakukan kolaborasi spektrum frekuensi.

Dampak bagi perusahaan telekomunikasi menurut Merza adalah akan terjadinya percepatan penggelaran infrastruktur telekomunikasi. Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) ini percaya UU Cipta Kerja akan mampu menyehatkan industri telekomunikasi nasional. Karena dengan spectrum sharing akan membuat perusahaan telekomunikasi menjadi lebih efisien.

"Oleh sebab itu spectrum sharing untuk penerapan teknologi baru dibuka di dalam UU Cipta Kerja. Dengan sharing ini pelaku usaha akan efektif dan efisien dalam menggelar layanan 5G. Sehingga ujung-ujungnya yang mendapatkan manfaat adalah masyarakat dan negara. Masyarakat bisa mendapatkan customer experience yang baik dengan harga yang terjangkau. Sementara negara bisa mendapatkan manfaat berupa pajak dan pendapatan non pajak," jelasnya.

Karena spirit dari UU Cipta Kerja ini sudah sangat baik, Merza berharap nantinya aturan pelaksananya seperti Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) juga sejalan. Agar seluruh regulasi sejalan, semua aturan pelaksanaan UU harus benar-benar tertulis dengan jelas dan tidak multi tafsir. Sehingga bisa memberikan kepastian baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat.

"Mari kita manfaatkan bersama UU Cipta Kerja yang sudah bagus ini untuk kemajuan bersama. Saya sangat berharap dengan dibukanya spectrum sharing jangan sampai ada pelaku usaha yang hanya memanfaatkannya sebagai sarana jual beli spektrum frekuensi. Jika itu sampai terjadi maka bahaya. Di PP dan PM nya harus sangat tegas mengatur larangan jual beli spektrum frekuensi. Mari kita kawal UU Cipta Kerja ini dari RPP hingga RPM," pinta Merza.



Simak Video "Jerman Bakal Larang Operator Seluler Pakai 5G Huawei dan ZTE"
[Gambas:Video 20detik]

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT